10 Partai Tolak Hasil Rekapitulasi Surat Suara di Kabupaten Bandung

Senin, 04 Maret 2024 - 19:39 WIB
loading...
10 Partai Tolak Hasil Rekapitulasi Surat Suara di Kabupaten Bandung
10 partai non-parlemen, yaitu Partai Gelora, PPP, PSI, Partai Perindo, PKB, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN, Partai Hanura, dan Partai Ummat menolak hasil rekapitulasi surat suara pemilu 2024 di Kabupaten Bandung. Foto/Agi Ilman
A A A
BANDUNG - 10 partai politik di Kabupaten Bandung menegaskan menolak hasil rekapitulasi surat suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung.

Kesepuluh partai itu, adalah Partai Gelora, PPP, PSI, Partai Perindo, PKB, Partai Buruh, Partai Garuda, PKN, Partai Hanura, dan Partai Ummat.

Kesepuluh partai itu secara tegas menyatakan bahwa tidak akan menandatangani berita acara proses hasil rekapitulasi surat suara dan mencabut semua delegasi saksi yang telah ditempatkan.



Abdurachim Santosa, Ketua DPD Partai Gelora menjelaskan bahwa penolakan terhadap rekapitulasi sudah dimulai sejak tahap perhitungan di tingkat kecamatan.

Salah satu alasan utama penolakan tersebut adalah adanya ketidaksesuaian angka antara jumlah surat suara dari formulir C1 dengan hasil akhir D.

“Saya sudah meminta agar perhitungan surat suara di tingkat kecamatan dihentikan karena perbedaan angka yang signifikan antara C1 dan D," ujar Santosa, Senin (4/3/2024).

Selain itu, Santosa juga menyoroti adanya dugaan ketidakselesaian dalam proses penghitungan suara di tingkat kecamatan.



Dia mengungkapkan bahwa banyak sidang yang mengalami diskorsi tanpa penjelasan yang memadai, serta temuan ketidaksesuaian angka yang signifikan.

“Dari hasil pengamatan kami, masih banyak perbedaan angka yang mencolok di tingkat kecamatan. Banyak yang menggelembung dan tidak masuk akal," tambahnya.

Dia juga mencontohkan dugaan ketidaksesuaian angka di beberapa kecamatan, seperti Pacet dan Rancaekek, di mana jumlah surat suara tidak selaras dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di Kecamatan Pacet itu suara ada 72.000, tapi DPT 63.000 bedanya 9.000 sehingga tampak aneh.

“Kemudian di Rancaekek dari temuan yang didapat jumlah surat suara terdapat 107.000, sedangkan jumlah suara tidak sah terdapat 7.000, namun pemilih hanya 113. Nah ini malah Di Rancaekek itu DPT nya hilang sekitar 1.000 ini juga kan ganjil dan aneh," ungkapnya.



Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PPP, Didin Saepudin, menyatakan bahwa gabungan partai non-parlemen tersebut merasa tidak diakui dalam proses tersebut. Hal ini mengakibatkan keputusan untuk melakukan walk out dari rapat sidang.

"Kami merasa tidak diakui dalam rapat sidang. Tidak ada perwakilan gabungan partai kami yang diperhitungkan," ungkap Didin.

Didin pun membenarkan adanya temuan data yang tidak sesuai, termasuk data ganda, dan menekankan perlunya kejelasan dari pihak terkait terkait dugaan ketidaksesuaian data dalam proses rekapitulasi tersebut.

“Bahkan pihak Bawaslu dan KPU Kabupaten Bandung masih belum menanggapi terkait hal itu. Kami butuh kejelasan siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan, kami butuh kejelasan, yang jelas ada suara yang bertambah," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2359 seconds (0.1#10.140)