Oknum Eks Kepala Puskesmas di Muba Terjerat Dugaan Korupsi
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
"Lebih Subsider Pasal 8 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lebih Subsider Lagi Pasal 9 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ," katanya.
Tersangka sendiri menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ngulak sejak Juli 2017, hingga Januari 2019. Lalu menjabat sebagai fungsional umum di Puskesmas Ngulak dan jabatan terakhir hingga saat ini pengelola ketertiban pada seksi ketentraman dan ketertiban umum Kantor Lurah Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa.
(Baca juga: Tragis, Pemuda Asal Probolinggo Tewas Dikeroyok Kelompok Pemuda )
Sementara, Kuasa Hukum tersangka yanki Megawati Prabowo, dan Zulfatah mengatakan, pihaknya menyayangkan penahanan sang klien dilakukan penahanan oleh pihak berwajib. "Ada surat pernyataan menjamin dari istrinya, kami juga menjamin bahwa tersangka ini tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," jelas dia.
Kendati begitu, sambung Megawati, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan. "Jadi pada intinya menurut kami, klien kita ini tidak bersalah. Bagi penegak hukum kami harap bisa obyektif dan bersikap adil. Kita juga masih menganut asa praduga tidak bersalah, selagi belum ada putusan dari pengadilan klien kita belum bisa dinyatakan bersalah," katanya.
Tersangka sendiri menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ngulak sejak Juli 2017, hingga Januari 2019. Lalu menjabat sebagai fungsional umum di Puskesmas Ngulak dan jabatan terakhir hingga saat ini pengelola ketertiban pada seksi ketentraman dan ketertiban umum Kantor Lurah Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa.
(Baca juga: Tragis, Pemuda Asal Probolinggo Tewas Dikeroyok Kelompok Pemuda )
Sementara, Kuasa Hukum tersangka yanki Megawati Prabowo, dan Zulfatah mengatakan, pihaknya menyayangkan penahanan sang klien dilakukan penahanan oleh pihak berwajib. "Ada surat pernyataan menjamin dari istrinya, kami juga menjamin bahwa tersangka ini tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," jelas dia.
Kendati begitu, sambung Megawati, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan. "Jadi pada intinya menurut kami, klien kita ini tidak bersalah. Bagi penegak hukum kami harap bisa obyektif dan bersikap adil. Kita juga masih menganut asa praduga tidak bersalah, selagi belum ada putusan dari pengadilan klien kita belum bisa dinyatakan bersalah," katanya.
(eyt)
Lihat Juga :