Oknum Eks Kepala Puskesmas di Muba Terjerat Dugaan Korupsi

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:34 WIB
loading...
Oknum Eks Kepala Puskesmas...
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Muba, Ipda Jon Kenedi didampingi Paur Humas Iptu Nazaruddin saat menggelar rilis terkait tindak pidana dugaan korupsi di Puskesmas. Foto/Ist.
A A A
MUSI BANYUASIN - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin dijebloskan dalam penjara oleh Unit Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Muba. Tersangka diduga melakukan korupsi jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Silpa JKN 2016 dan JKN 2018.

(Baca juga: HUT ke-75 RI, Ada Diskon Berwisata di Lawang Sewu dan Museum KA )

Saat itu, tersangka S (43) menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ngulak, Kecamatan Sanga Desa. "Pada 2018, Puskesmas Ngulak menggunakan dana kapitasi JKN yang berasal dari silpa JKN 2016 dan dana JKN 2018. Dana itu, dipergunakan untuk jasa pelayanan kesehatan 70% dan belanja operasional 30%," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Muba, Ipda Jon Kenedi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang kemudian juga dilakukan audit didapati kerugian negara sebesar Rp238.627.746. "Selain audit, kita juga melakukan pemeriksaan terhadap 107 saksi, mulai dari pegawai Puskesmas dan Pegawai Dinkes Muba, disertai keterangan ahli," kata dia.

Adapun modus tersangka yakni melakukan pemotongan dana pelayanan kesehatan yang telah diterima Puskesmas Ngulak dari klaim JKN yang telah diuangkan. "Kita tetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2019. Pada Januari 2020, kita limpahkan berkas (Tahap I) ke JPU, lalu 8 Juli berkas tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejari Muba. Nah, hari ini kita lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke JPU," jelas dia.

(Baca juga: Tragis, Usai Hari Gajah Sedunia, Gajah Jinak di Aceh Tewas )

Untuk pasal yang disangkakan, tersangka dijerat primer pasal 2 junto pasal 18 UU No. 20/2001 junto UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 junto pasal 18 UU No. 20/2001 junto UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi .

"Lebih Subsider Pasal 8 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lebih Subsider Lagi Pasal 9 UU RI No 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ," katanya.

Tersangka sendiri menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ngulak sejak Juli 2017, hingga Januari 2019. Lalu menjabat sebagai fungsional umum di Puskesmas Ngulak dan jabatan terakhir hingga saat ini pengelola ketertiban pada seksi ketentraman dan ketertiban umum Kantor Lurah Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa.

(Baca juga: Tragis, Pemuda Asal Probolinggo Tewas Dikeroyok Kelompok Pemuda )

Sementara, Kuasa Hukum tersangka yanki Megawati Prabowo, dan Zulfatah mengatakan, pihaknya menyayangkan penahanan sang klien dilakukan penahanan oleh pihak berwajib. "Ada surat pernyataan menjamin dari istrinya, kami juga menjamin bahwa tersangka ini tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," jelas dia.

Kendati begitu, sambung Megawati, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang berjalan. "Jadi pada intinya menurut kami, klien kita ini tidak bersalah. Bagi penegak hukum kami harap bisa obyektif dan bersikap adil. Kita juga masih menganut asa praduga tidak bersalah, selagi belum ada putusan dari pengadilan klien kita belum bisa dinyatakan bersalah," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Prabowo Dapat Laporan...
Prabowo Dapat Laporan Puskesmas di Miangas Belum Pernah Diperbaiki Sejak Era Soeharto
Tinjau Puskesmas Miangas,...
Tinjau Puskesmas Miangas, Prabowo Soroti Pelayanan Kesehatan di Daerah Perbatasan
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Rekomendasi
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Huawei Luncurkan MPV...
Huawei Luncurkan MPV Supermewah ala Rolls-Royce
IHSG Menguat 2,67% Sore...
IHSG Menguat 2,67% Sore Ini, Ditutup di Level 5.900
Berita Terkini
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved