Awas, Tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Sapu Jalan 100 Meter
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:08 WIB
loading...
A
A
A
Hendi berharap ke depan masyarakat akan semakin paham akan fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran COVID-19.
Dengan pemahaman tersebut, kata Hendi, warga akan sadar dan otomatis menggunakan masker di manapun berada. "Langkah ini bagian dari upaya mencegah dan mengendalikan persebaran COVID-19 di Kota Semarang," terangnya.
Di sisi lain, selain menertibkan pengunaan masker, melalui peraturan terbaru Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), diatur kembali pula jam operasional PKL dan usaha non formal yang berada di area terbuka publik.
Jika sebelumnya jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, maka dalam peraturan Wali Kota Semarang tersebut diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB. engan adanya perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar dengan berbagai alasan. (Baca juga : Pemimpin dan Publik Figur Harus Jadi Contoh Disiplin Bermasker )
Tak hanya itu saja, kegiatan yang mengundang massa jika sebelumnya dibatasi maksimal sampai dengan 50 orang, kini menjadi 100 orang. "Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun Saya minta masyarakat agar tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan. Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi COVID-19 ini," pungkas Hendi.
Dengan pemahaman tersebut, kata Hendi, warga akan sadar dan otomatis menggunakan masker di manapun berada. "Langkah ini bagian dari upaya mencegah dan mengendalikan persebaran COVID-19 di Kota Semarang," terangnya.
Di sisi lain, selain menertibkan pengunaan masker, melalui peraturan terbaru Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), diatur kembali pula jam operasional PKL dan usaha non formal yang berada di area terbuka publik.
Jika sebelumnya jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, maka dalam peraturan Wali Kota Semarang tersebut diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB. engan adanya perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar dengan berbagai alasan. (Baca juga : Pemimpin dan Publik Figur Harus Jadi Contoh Disiplin Bermasker )
Tak hanya itu saja, kegiatan yang mengundang massa jika sebelumnya dibatasi maksimal sampai dengan 50 orang, kini menjadi 100 orang. "Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun Saya minta masyarakat agar tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan. Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi COVID-19 ini," pungkas Hendi.
(nun)
Lihat Juga :