Awas, Tak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Sapu Jalan 100 Meter

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:08 WIB
loading...
Awas, Tak Pakai Masker...
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat rapat koordinasi dengan jajarannya. Foto: IST
A A A
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai hari ini resmi memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, saat melakukan aktifitas di luar rumah.

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar aturan memakai masker berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga sanksi sosial dengan menyapu atau membersihkan ruas jalan selama 15 menit atau sepanjang 100 meter. (Baca juga : Gara-gara Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Dump Truk dan Motor )

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan, Pemkot Semarang memilih menjatuhkan sanksi tersebut ketimbang denda lantaran tidak ingin menambah beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

“Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial bukan berupa denda. Poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker , bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini," kata Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (14/8/2020).

Guna mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan menegakkan ketentuan tersebut, Pemkot Semarang terus melakukan patroli pembatasan kegiatan masyarakat.

Hendi berharap ke depan masyarakat akan semakin paham akan fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran COVID-19.

Dengan pemahaman tersebut, kata Hendi, warga akan sadar dan otomatis menggunakan masker di manapun berada. "Langkah ini bagian dari upaya mencegah dan mengendalikan persebaran COVID-19 di Kota Semarang," terangnya.

Di sisi lain, selain menertibkan pengunaan masker, melalui peraturan terbaru Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), diatur kembali pula jam operasional PKL dan usaha non formal yang berada di area terbuka publik.

Jika sebelumnya jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, maka dalam peraturan Wali Kota Semarang tersebut diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB. engan adanya perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar dengan berbagai alasan. (Baca juga : Pemimpin dan Publik Figur Harus Jadi Contoh Disiplin Bermasker )

Tak hanya itu saja, kegiatan yang mengundang massa jika sebelumnya dibatasi maksimal sampai dengan 50 orang, kini menjadi 100 orang. "Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun Saya minta masyarakat agar tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan. Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi COVID-19 ini," pungkas Hendi.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
SMAN 4 Semarang Wakili...
SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Seni Internasional Thailand
Lalin Normal, One Way...
Lalin Normal, One Way Lokal di Jalan Tol Semarang Dihentikan
Mudik 2026: One Way...
Mudik 2026: One Way Diterapkan dari Cikampek Utama KM 70-Semarang Barat KM 421
Terima Bantuan Masker,...
Terima Bantuan Masker, Warga di Tebet: Terima Kasih MNC Peduli
Road To Kilau Raya Kota...
Road To Kilau Raya Kota Semarang : Siap Hadirkan Pesta Rakyat Spektakuler di Lapangan Pancasila Simpang Lima
KPK Ungkap Alasan Periksa...
KPK Ungkap Alasan Periksa Mantan Menhub Budi Karya di Semarang
Terjaring OTT KPK, Bupati...
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Diamankan di Semarang
Rekomendasi
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Orang yang Sudah Divaksin...
Orang yang Sudah Divaksin Lengkap Boleh Tak Pakai Masker di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved