Lolos SBMPTN, Ombusdman: Uang Pangkal Seleksi Mandiri Harus Dikembalikan
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 11:02 WIB
loading...
A
A
A
Suaedy melanjutkan, pandemi COVID-19 ini telah berdampak bagi sebagian besar aktivitas masyarakat dan membuat perekonomian menjadi lesu. Ombudsman juga menyarankan agar biaya kuliah yang sudah dibayarkan pada hasil seleksi mandiri dapat dikembalikan oleh PTN.
“Ombudsman memberikan saran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada PTN yang memanfaatkan proses seleksi masuk PTN seperti ini,” ujar Ahmad Suaedy. (BACA JUGA: Mantan Kapten Timnas Rusia Daratkan Tinju di Wajah Wasit)
Seperti yang diketahui, penerimaan mahasiswa baru tahun ini dilakukan melalui tiga jalur seleksi yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan seleksi Mandiri (SM). Ketiga jalur ini mempunyai kuota masing-masing, yaitu SNMPTN minimum 20 persen, SBMPTN minimum 40 persen, dan seleksi Mandiri maksimum 30 persen.
“Ombudsman memberikan saran kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada PTN yang memanfaatkan proses seleksi masuk PTN seperti ini,” ujar Ahmad Suaedy. (BACA JUGA: Mantan Kapten Timnas Rusia Daratkan Tinju di Wajah Wasit)
Seperti yang diketahui, penerimaan mahasiswa baru tahun ini dilakukan melalui tiga jalur seleksi yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan seleksi Mandiri (SM). Ketiga jalur ini mempunyai kuota masing-masing, yaitu SNMPTN minimum 20 persen, SBMPTN minimum 40 persen, dan seleksi Mandiri maksimum 30 persen.
(vit)
Lihat Juga :