Usai Aa Gym Curhat di Medsos, Minimarket di Dekat Masjid Daarut Tauhid Akhirnya Disegel Satpol PP
loading...
A
A
A
BANDUNG - Minimarket yang buka 24 jam di dekat Masjid Daarut Tauhid, lingkungan Pondok Pesantren Daarut Tauhid, Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung, disegel Satpol PP Kota Bandung, Sabtu (2/3/2024).
Penyegelah dilakukan usai dikeluhkan pendakwah KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym. Keberadaan toko dikeluhkan karena beroperasi 24 jam dan menganggu pesantren.
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi membenarkan toko modern Circle K di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung disegel sementara oleh petugas.
Penyegelan sementara dilakukan karena keberadaan minimarket tersebut menganggu ketenteraman masyarakat sekitar dan tidak memiliki izin usaha.
"Iya (disegel)," kata Kasatpol PP Kota Bandung saat dikonfirmasi wartawan.
Rasdian Setiadi menyatakan, penindakan terhadap toko modern tersebut mengacu kepada Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Selain itu, penindakan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
"Kami melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan stiker segel terhadap kegiatan operasioanal toko modern Circle K," ujar Rasdian Setiadi.
Kasatpol PP menuturkan, minimarket tersebut tidak memiliki izin usaha. Selain itu, menganggu ketenteraman masyarakat sekitar.
"Satpol PP Kota Bandung juga akan memanggil penanggung jawab Circle K pada Senin 4 Maret 2024," tutur Kasatpol PP.
Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan mengatakan, penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung karena toko modern tersebut beroperasi 24 jam dan berdampak menganggu kebisingan. Selain itu tidak memiliki izin usaha.
"Untuk sementara disegel sampai memperbaiki izin, kalau sudah satpol membuka sambil memperhatikan aturan, lingkungan dan kearifan lokal di situ," kata Kapolsek Sukasari.
Diketahui, KH Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym mengeluhkan aktivitas minimarket dekat dengan Masjid Daarut di Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung.
Aa Gym menilai aktivitas pengunjung hingga larut malam menganggu Pesantren Daarut Tauhid.
Keluhan Aa Gym itu disampaikan dalam sebuah video singkat berdurasi sekitar 45 detik. Video itu viral di media (medsos) Instagram setelah diunggah oleh akun @aagym.
Video diawali dengan Masjid Daarut Tauhid yang megah di tengah malam. Kamera Aa Gym lalu bergeser ke sebelah kanan dan memperlihatkan aktivitas sebuah minimarket yang masih buka. Sejumlah pengunjung tengah mengobrol di depan minimarket tersebut.
Aa Gym menegur sejumlah pemuda dan pemudi yang masih nongkrong padahal waktu sudah menunjukkan pukul 00.00 WIB.
Para pemuda dan pemudi yang melihat Aa Gym langsung menunduk malu dan menjawab teguran Aa. Mereka tahu bahwa yang menegur Aa Gym. Namun, mereka tidak segera membubarkan diri dari minimarket tersebut.
Penyegelah dilakukan usai dikeluhkan pendakwah KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym. Keberadaan toko dikeluhkan karena beroperasi 24 jam dan menganggu pesantren.
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi membenarkan toko modern Circle K di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung disegel sementara oleh petugas.
Penyegelan sementara dilakukan karena keberadaan minimarket tersebut menganggu ketenteraman masyarakat sekitar dan tidak memiliki izin usaha.
"Iya (disegel)," kata Kasatpol PP Kota Bandung saat dikonfirmasi wartawan.
Rasdian Setiadi menyatakan, penindakan terhadap toko modern tersebut mengacu kepada Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Selain itu, penindakan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
"Kami melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan stiker segel terhadap kegiatan operasioanal toko modern Circle K," ujar Rasdian Setiadi.
Kasatpol PP menuturkan, minimarket tersebut tidak memiliki izin usaha. Selain itu, menganggu ketenteraman masyarakat sekitar.
"Satpol PP Kota Bandung juga akan memanggil penanggung jawab Circle K pada Senin 4 Maret 2024," tutur Kasatpol PP.
Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan mengatakan, penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung karena toko modern tersebut beroperasi 24 jam dan berdampak menganggu kebisingan. Selain itu tidak memiliki izin usaha.
"Untuk sementara disegel sampai memperbaiki izin, kalau sudah satpol membuka sambil memperhatikan aturan, lingkungan dan kearifan lokal di situ," kata Kapolsek Sukasari.
Diketahui, KH Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym mengeluhkan aktivitas minimarket dekat dengan Masjid Daarut di Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung.
Aa Gym menilai aktivitas pengunjung hingga larut malam menganggu Pesantren Daarut Tauhid.
Keluhan Aa Gym itu disampaikan dalam sebuah video singkat berdurasi sekitar 45 detik. Video itu viral di media (medsos) Instagram setelah diunggah oleh akun @aagym.
Video diawali dengan Masjid Daarut Tauhid yang megah di tengah malam. Kamera Aa Gym lalu bergeser ke sebelah kanan dan memperlihatkan aktivitas sebuah minimarket yang masih buka. Sejumlah pengunjung tengah mengobrol di depan minimarket tersebut.
Aa Gym menegur sejumlah pemuda dan pemudi yang masih nongkrong padahal waktu sudah menunjukkan pukul 00.00 WIB.
Para pemuda dan pemudi yang melihat Aa Gym langsung menunduk malu dan menjawab teguran Aa. Mereka tahu bahwa yang menegur Aa Gym. Namun, mereka tidak segera membubarkan diri dari minimarket tersebut.
(shf)