Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Andri Gustami Divonis Mati
Kamis, 29 Februari 2024 - 19:13 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Andri Gustami ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Atas vonis hakim ini, terdakwa Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan upaya banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan sikap terima.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
Seperti diketahui, terdakwa Andri Gustami didakwa telah membantu meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran gelap narkoba Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Andri Gustami ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Atas vonis hakim ini, terdakwa Andri Gustami melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan upaya banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan sikap terima.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
Seperti diketahui, terdakwa Andri Gustami didakwa telah membantu meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran gelap narkoba Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Lihat Juga :