Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 01 Februari 2024 - 16:39 WIB
loading...
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Bandarlampung, Kamis (1/2/2024). Foto/MPI/Ira Widyanti
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung.
Andri Gustami dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
Baca juga: Terungkap! Andri Gustami Gunakan Rekening Sales Tampung Uang Narkoba Fredy Pratama
Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Kejari Bandarlampung Eka Aftarini dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (1/2/2024).
"Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Maka terhadap terdakwa dituntut hukuman mati," tegas Eka.
Andri Gustami dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
Baca juga: Terungkap! Andri Gustami Gunakan Rekening Sales Tampung Uang Narkoba Fredy Pratama
Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Kejari Bandarlampung Eka Aftarini dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (1/2/2024).
"Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Maka terhadap terdakwa dituntut hukuman mati," tegas Eka.
Lihat Juga :