Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 01 Februari 2024 - 16:39 WIB
loading...
Mantan Kasat Narkoba...
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Bandarlampung, Kamis (1/2/2024). Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung.

Andri Gustami dinyatakan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.



Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Kejari Bandarlampung Eka Aftarini dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (1/2/2024).

"Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Maka terhadap terdakwa dituntut hukuman mati," tegas Eka.

Andri Gustami dikenakan Pasal 114 tentang narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Eka mengungkapkan, terdapat hal-hal yang memberatkan Andri Gustami selama mengikuti persidangan.



"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa adalah aparat penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," ungkapnya.

Menurut Eka, tidak ada hal-hal yang meringankan AKP Andri Gustami selama persidangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2879 seconds (0.1#10.140)