Kampung Narkoba di Lereng Gunung Penanggungan Pasuruan Digerebek Polisi, 6 Orang Diamankan
loading...
A
A
A
PASURUAN - Tim Buser Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang bandar besar sabu di Lingkungan Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (29/02/2024) pagi. Operasi ini merupakan upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Petugas terpaksa membuka paksa pintu rumah yang telah dikunci dari dalam oleh pemiliknya. Mereka menemukan situasi pesta barang haram yang sedang berlangsung di dalam rumah. Sebanyak enam orang, termasuk satu wanita, yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba jenis sabu diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Dari keenam tersangka, salah satunya berinisial T-J yang merupakan bandar sabu besar dan telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, inek, box rekaman CCTV, senjata tajam, dan alat-alat lain yang digunakan untuk penyelahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa sebelumnya, kampung tersebut juga telah digerebek oleh anggota Polres Mojokerto. "Sebanyak 21 orang diamankan dan akhirnya dibawa ke Mapolres Mojokerto karena banyaknya hasil tangkapan," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penyelahgunaan narkoba di kampung tersebut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat di Pasuruan dan sekitarnya.
Petugas terpaksa membuka paksa pintu rumah yang telah dikunci dari dalam oleh pemiliknya. Mereka menemukan situasi pesta barang haram yang sedang berlangsung di dalam rumah. Sebanyak enam orang, termasuk satu wanita, yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba jenis sabu diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Dari keenam tersangka, salah satunya berinisial T-J yang merupakan bandar sabu besar dan telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, inek, box rekaman CCTV, senjata tajam, dan alat-alat lain yang digunakan untuk penyelahgunaan narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa sebelumnya, kampung tersebut juga telah digerebek oleh anggota Polres Mojokerto. "Sebanyak 21 orang diamankan dan akhirnya dibawa ke Mapolres Mojokerto karena banyaknya hasil tangkapan," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihak Satresnarkoba masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penyelahgunaan narkoba di kampung tersebut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat di Pasuruan dan sekitarnya.
(hri)