Polda Lampung Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Bandar Dibekuk

Senin, 24 Juni 2024 - 18:37 WIB
loading...
Polda Lampung Gerebek...
Polda Lampung menggerebek Kampung Pekon Ampai yang dikenal sebagai kampung bebas narkoba di Bandar Lampung, Sabtu (22/6/2024) siang. Foto/Polda Lampung
A A A
BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menggerebek Kampung Pekon Ampai yang dikenal sebagai kampung bebas narkoba di Bandar Lampung, Sabtu (22/6/2024) siang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi membekuk seorang bandar narkoba.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di kampung tersebut.

“Awalnya kami dapat informasi maraknya peredaran narkoba di kampung itu selama bertahun-tahun," ujar Kombes Pol Erlin Tangjaya, Senin (24/6/2024).



Atas informasi tersebut, kata Kombes Pol Erlin Tangjaya, kepolisian mendapatkan satu nama bandar yakni M. Solehan. “Saat kami tangkap di kampung itu, ditemukan paket hemat,” ujarnya.

Selain narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, petugas juga menemukan banyak senjata tajam jenis golok dan samurai. Ditemukan juga 2 senapan angin kaliber 4,5 mm dari rumah bandar narkoba tersebut.

Kombes Pol Erlin Tangjaya menambahkan, saat ditangkap pelaku MSolehan menyebutkan nama bandar lainnya di kampung itu yakni Hendra Mahendra. Namun, ketika hendak ditangkap sudah melarikan diri dari rumahnya.

“Di rumah itu kami temukan barang bukti pil ekstasi dan beberapa sabu-sabu yang telah dikemas lengkap dengan alat isap bong serta 2 timbangan digital," ungkapnya.



Pada saat proses penangkapan sejumlah ibu rumah tangga mendukung kegiatan tersebut lantaran pemuda di sekitar lokasi sudah banyak yang menjadi pecandu narkoba.

Saat ini pelaku M Solehan telah ditahan di Mapolda Lampung dan pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna memburu tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 4.6059 seconds (0.1#10.140)