Tok! Hakim Vonis Mati Tangan Kanan Gembong Narkoba Fredy Pratama
Selasa, 27 Februari 2024 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
“Sifat dan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan extraordinary, dan merupakan kejahatan paling serius, terdakwa terlibat jaringan peredaran gelap narkoba lintas negara atau internasional,” jelas hakim.
Tak hanya itu, lanjut hakim, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.
”Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara, terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Fantastis, TPPU Sindikat Narkotika Fredy Pratama Capai Rp10,5 Triliun
Sebaliknya, menurut majelis hakim tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Kif dalam perbuatannya.Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir mengambil sikap mengajukan banding atau tidak.
Tak hanya itu, lanjut hakim, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.
”Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara, terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Fantastis, TPPU Sindikat Narkotika Fredy Pratama Capai Rp10,5 Triliun
Sebaliknya, menurut majelis hakim tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Kif dalam perbuatannya.Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir mengambil sikap mengajukan banding atau tidak.
Lihat Juga :