Aktivitas Tambang Ilegal di Sumberharjo Ancam Keselamatan Siswa SMPN 2 Prambanan
loading...
A
A
A
Dia sangat khawatir akan keselamatan para siswa, karena jalan yang bergelombang membuat truk-truk tersebut bergoyang saat berjalan hingga menyebabkan truk yang oleng dan jatuh ke samping dan membahayakan para siswa maupun warga yang melintas.
“Takutnya kan pas ada siswa di sampingnya terus tertimpa. Jadi saya setiap hari itu was-was, gimana ini anak-anak saya. Takutnya kan nanti bikin anak itu kena ispa atau apa karena setiap hari kena debu yang sangat tebal,” ujarnya.
Pegiat lingkungan Farhat mengatakan, penambangan yang diduga ilegal itu merupakan kejahatan lingkungan serta perbuatan yang melawan hukum. Sebab, dalam aktivitas penambangan tak boleh menggunakan fasilitas publik yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
”Aktivitas yang terjadi sekitar SMPN 2 Prambanan diduga kejahatan lingkungan. Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang sama sekali tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik,” ujar Juru Kampanye Jaringan Tambang (Jatam) ini.
Menurut dia, dalam aktivitas penambangan tak boleh menggunakan fasilitas publik yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Apalagi, truk pengangkut komoditas tambang yang menggunakan jalan warga untuk bongkar-muat komoditas tambang.
Farhat menduga jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah sehingga disebut aksi kejahatan lingkungan. Penggunaan jalan warga untuk aktivitas tambang juga akan memberikan kerugian sosial-ekonomi kepada warga.
Belum lagi, kata dia, pencemaran udara akibat peningkatan volume debu yang mengakibatkan permasalahan kesehatan bagi warga sekitar tambang tersebut.
Tidak hanya itu, keberadaan truk pengangkut tambang, berpotensi meningkatkan resiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Menurut dia, persoalan tambang ilegal di wilayah Sleman bukanlah fenomena yang baru, tapi sudah lama, terorganisir dan cenderung dibiarkan oleh negara. Merujuk data Kementerian ESDM, sekitar 2.700 tambang ilegal di Indonesia.
“Takutnya kan pas ada siswa di sampingnya terus tertimpa. Jadi saya setiap hari itu was-was, gimana ini anak-anak saya. Takutnya kan nanti bikin anak itu kena ispa atau apa karena setiap hari kena debu yang sangat tebal,” ujarnya.
Pegiat lingkungan Farhat mengatakan, penambangan yang diduga ilegal itu merupakan kejahatan lingkungan serta perbuatan yang melawan hukum. Sebab, dalam aktivitas penambangan tak boleh menggunakan fasilitas publik yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
”Aktivitas yang terjadi sekitar SMPN 2 Prambanan diduga kejahatan lingkungan. Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang sama sekali tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik,” ujar Juru Kampanye Jaringan Tambang (Jatam) ini.
Menurut dia, dalam aktivitas penambangan tak boleh menggunakan fasilitas publik yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Apalagi, truk pengangkut komoditas tambang yang menggunakan jalan warga untuk bongkar-muat komoditas tambang.
Farhat menduga jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah sehingga disebut aksi kejahatan lingkungan. Penggunaan jalan warga untuk aktivitas tambang juga akan memberikan kerugian sosial-ekonomi kepada warga.
Belum lagi, kata dia, pencemaran udara akibat peningkatan volume debu yang mengakibatkan permasalahan kesehatan bagi warga sekitar tambang tersebut.
Tidak hanya itu, keberadaan truk pengangkut tambang, berpotensi meningkatkan resiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Menurut dia, persoalan tambang ilegal di wilayah Sleman bukanlah fenomena yang baru, tapi sudah lama, terorganisir dan cenderung dibiarkan oleh negara. Merujuk data Kementerian ESDM, sekitar 2.700 tambang ilegal di Indonesia.