Aktivitas Tambang Ilegal di Sumberharjo Ancam Keselamatan Siswa SMPN 2 Prambanan

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:54 WIB
loading...
Aktivitas Tambang Ilegal di Sumberharjo Ancam Keselamatan Siswa SMPN 2 Prambanan
Maysarakat di Kelurahan Sumberharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY mengeluhkan keberadaan tambang ilegal yang berada di wilayahnya. Foto/Ilustrasi
A A A
SLEMAN - Masyarakat di Kelurahan Sumberharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY mengeluhkan keberadaan tambang ilegal yang berada di wilayahnya. Sebab, aktivitas kendaraan dari tambang mengancam keselamatan ratusan siswa di SMPN 2 Prambanan.

Apalagi, jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar. Untuk itu, masyarakat meminta pemerintah dan aparat untuk turun tangan untuk melakukan penindakan atas aktivitas kejahatan lingkungan tersebut.

Selain warga, para siswa dan guru SMPN 2 Prambanan mengeluhkan hal serupa dengan adanya aktivitas ratusan truk pengangkut tanah dari tambang ilegal yang melewati jalanan depan sekolah.



Dengan aktivitas tersebut mengakibatkan jalan berupa aspal, kini hampir tak terlihat aspalnya sama sekali. Hanya terlihat jalan tanah yang bergelombang dan membuat debu-debu berterbangan setiap kali dilalui kendaraan.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala SMP Negeri 2 Prambanan Nunun Khotimah kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Menurut dia, kondisi itu sangat mengganggu para siswa, terutama saat jam berangkat dan pulang sekolah.

Selain jalan yang rusak, para siswa juga harus berbagi jalan dengan truk-truk besar pengangkut tanah dari tambang ilegal tersebut, yang terkadang membuat siswa terjatuh.

“Anak-anak mengeluh terutama yang naik sepeda, mereka mau cari jalan karena kalah dengan truk harus minggir-minggir, harus ekstra hati-hati. Kemarin juga ada yang jatuh juga karena jalan licin kalau habis hujan, tapi bukan siswa sini,” kata Nunun.



Dia sangat khawatir akan keselamatan para siswa, karena jalan yang bergelombang membuat truk-truk tersebut bergoyang saat berjalan hingga menyebabkan truk yang oleng dan jatuh ke samping dan membahayakan para siswa maupun warga yang melintas.

“Takutnya kan pas ada siswa di sampingnya terus tertimpa. Jadi saya setiap hari itu was-was, gimana ini anak-anak saya. Takutnya kan nanti bikin anak itu kena ispa atau apa karena setiap hari kena debu yang sangat tebal,” ujarnya.

Pegiat lingkungan Farhat mengatakan, penambangan yang diduga ilegal itu merupakan kejahatan lingkungan serta perbuatan yang melawan hukum. Sebab, dalam aktivitas penambangan tak boleh menggunakan fasilitas publik yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

”Aktivitas yang terjadi sekitar SMPN 2 Prambanan diduga kejahatan lingkungan. Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tambang sama sekali tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas publik,” ujar Juru Kampanye Jaringan Tambang (Jatam) ini.

Menurut dia, dalam aktivitas penambangan tak boleh menggunakan fasilitas publik yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Apalagi, truk pengangkut komoditas tambang yang menggunakan jalan warga untuk bongkar-muat komoditas tambang.

Farhat menduga jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah sehingga disebut aksi kejahatan lingkungan. Penggunaan jalan warga untuk aktivitas tambang juga akan memberikan kerugian sosial-ekonomi kepada warga.

Belum lagi, kata dia, pencemaran udara akibat peningkatan volume debu yang mengakibatkan permasalahan kesehatan bagi warga sekitar tambang tersebut.



Tidak hanya itu, keberadaan truk pengangkut tambang, berpotensi meningkatkan resiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Menurut dia, persoalan tambang ilegal di wilayah Sleman bukanlah fenomena yang baru, tapi sudah lama, terorganisir dan cenderung dibiarkan oleh negara. Merujuk data Kementerian ESDM, sekitar 2.700 tambang ilegal di Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 2.600 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah pertambangan batu bara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, menegaskan bahwa tambang yang beroperasi tersebut adalah tambang ilegal.

Anna mengatakan bahwa pihak Dinas PUP ESDM DIY bersama sejumlah OPD lain juga telah mendatangi tambang tersebut,namun belum diketahui siapa pemiliknya.

“Tentunya diharapkan pihak desa atau kalurahan menjaga agar tak ada truk tambang ilegal melewati jalan tersebut, karena kalau tetap dilewati, tetap saja jalan akan rusak atau semakin rusak karena tidak kuat menerima beban truk,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)