Rekonstruksi Pembunuhan Janda: Tersangka Nasrun Peragakan 71 Adegan

Jum'at, 03 Agustus 2018 - 18:45 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Janda: Tersangka Nasrun Peragakan 71 Adegan
Rekonstruksi Pembunuhan Janda: Tersangka Nasrun Peragakan 71 Adegan
A A A
TANJUNG PINANG - Tersangka Nasrun DJ (58), menjalani reka ulang (rekontruksi) pembunuhan terhadap Supartini (37), yang digelar jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Jumat (3/8/2018) siang.

Ada lima titik lokasi dan 71 adegan yang diperagakan tersangka. Adegan untuk mematikan korban terjadi di kebun mertua Nasrun, Jalan TPA Kampung Air Bukit, RT01/RW08, Kelurahan Pinang Kecana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Adegan pertama hingga sembilan dilaksanakan di titik pertama di depan VIP Kafe Jalan Bakar Batu Tanjungpinang. Di lokasi ini tersangka dan korban bertemu, kemudian membawa korban ke kebun mertuanya di Kampung Air Bukit.

Adegan selanjutnya di Jembatan Wacopek, Kecamatan Bukit Bestari saat membuang korban ke sungai. Kemudian adegan saat membuang bantal alas kepala korban di dalam mobil di Jalan Nusantara Kilometer 11, tepatnya di depan Hotel Aston Tanjungpinang.

Terakhir adegan berikutnya dilaksanakan di rumah Nasrun, saat mencuci darah korban di dalam mobilnya. Namun dilaksanakan di Mapolres Tanjungpinang.

Untuk adegan pembunuhan dilakukan di kebun. Nasrun mengeksekusi Supartini dengan memukul kepala korban menggunakan kayu. Adegan mematikan terjadi pada adegan ke 15 sampai 20, diawali saat Supartini sedang berdiri ke hadapan jalan, tiba-tiba dipukul Nasrun dari belakang.

Posisinya tak jauh dari pohon jengkol yang ada di rumah kosong milik mertua Nasrun. Nasrun memukul korban tepat di belakang mobilnya Toyota Rush warna silver bernopol BP 1390 TQ. "Pas berdiri ada tiga pukulan di belakang kepalanya," kata Nasrun menjelaskan kepada polisi.

Setelah Supartini tersungkur ke tanah, Nasrun kembali memukulnya sebanyak tiga kali di bagian muka korban. Setelah dari kebun itu, polisi kemudian membawa Nasrun ke TKP Jembatan Wacopek dan pembuangan bantal dan dilanjutkan ke Mapolres Tanjungpinang. Dalam reka ulang ini turut dihadiri dari pengacara tersangka dan jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Selama rekontruksi berlangsung, puluhan polisi bersenjata lengkap mengawal jalannya rekontruksi. Masyarakat juga turut antusias untuk menyaksikan cara tersangka membunuh korban.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, tersangka melakukan adegan sebanyak 71 adegan. Dia menuturkan, setelah melihat rekontruksi korban diduga meninggal dunia dalam perjalan saat hendak dibuang ke Jembatan Wacopek.

"Adegan mematikannya saat di kebun, korban dipukul dari belakang, setelah terjatuh dipukul lagi. Tidak sampai setengah jam, korban sudah meninggal dunia," kata pria yang akrab disapa Moko.

Moko menuturkan, rekontruksi ini digelar untuk memperdalam kasusnya. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 340 tentang hilangnya nyawa seseorang. Nasrun terancam hukuman mati.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0909 seconds (0.1#10.140)