Plt Bupati Ajukan Kepemilikan Kendaraan Dinas Toyota Alphard

Kamis, 02 Agustus 2018 - 15:55 WIB
Plt Bupati Ajukan Kepemilikan Kendaraan Dinas Toyota Alphard
Plt Bupati Ajukan Kepemilikan Kendaraan Dinas Toyota Alphard
A A A
BANDUNG BARAT - Plt Bupati Bandung Barat periode 2013-2018, Yayat T Soemitra mengajukan permohonan pembelian kendaraan dinas bupati yang semasa dirinya bertugas kendaraan itu selalu dipakainya untuk beraktivitas. Kendaraan yang dimohon adalah merek Toyota Alphard keluaran tahun 2014 berwarna hitam dengan pelat nomer kendaraan D 1201 PN.

Kabid Pengelola Barang di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB, Asep Sudiro mengatakan, Plt Bupati Yayat T Soemitra yang masa tugasnya berakhir pada 17 Juli 2018 lalu memang mengajukan permohonan untuk membeli kendaraan yang selama ini dipakainya.

Hal itu memang diperbolehkan dan di atur dalam Permendagri No 19 Tahun 2016, Perda No 7 Tahun 2017 dan Perbup KBB tentang Pengelolaan Barang Daerah.

"Setelah tugasnya selesai, Pa Yayat mengajukan permohonan untuk membeli kendaraan dinasnya. Itu bisa dimungkinkan melalui mekanisme penjualan tanpa lelang yang dilakukan oleh Pemda KBB," ucapnya di Ngamprah, Kamis (2/8/2018).

Dijelaskannya, bupati dan wakil bupati selama ini mendapatkan dua mobil dinas yakni jenis SUV dan sedan. Untuk bupati mendapatkan kendaraan Toyota Alphard dan wakil bupati Toyota Fortuner serta sedan Toyota Camry.

Saat masa tugasnya selesai maka semua kendaraan dinas itu harus dikembalikan ke pemerintah daerah. Namun mereka bisa mengajukan permohonan untuk kepemilikan dengan harga 40% dari harga saat ini.

Namun syarat kendaraan bupati dan wakil bupati itu bisa dimiliki jika sudah berusia empat tahun, sementara untuk sekda kendaraannya sudah lima tahun. Syarat lainnya mereka yang mengajukan kepemilikan tidak boleh terjerat kasus hukum.

Serta kendaraan baru untuk bupati dan wakil bupati yang baru sudah dianggarkan oleh bagian perlengkapan Setda KBB. "Permohonan itu bisa dikabulkan atau tidak tergantung dari apakah sudah ada kendaraan bupati/wakil bupati yang baru nantinya," tuturnya.

Saat ini, kata Asep, proses pengajuan permohonan dari yang bersangkutan sudah di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN). Sementara itu berdasarkan penelusuran, harga kendaraan untuk merek Toyota Alphard tahun 2014 berkisar antara Rp450 juta sampai Rp600 juta.

Jadi jika kendaraan dinas tersebut ingin dimiliki oleh Wakil Bupati KBB periode 2013-2018, Yayat T Soemitra maka yang bersangkutan tinggal menebusnya dengan harga 40% dari nilai tersebut.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5893 seconds (0.1#10.140)