Modus Order Offline, Duda di Sukabumi Bawa Kabur 13 Sepeda Motor Driver Ojol
Rabu, 21 Februari 2024 - 15:50 WIB
loading...
Tersangka MS ditangkap polisi usai membawa kabur 13 unit sepeda motor milik driver ojek online di Sukabumi. Modusnya dengan melakukan tipu daya meminta order offline. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A
A
A
SUKABUMI - Duda beranak dua bawa kabur 13 unit sepeda motor milik driver ojek online di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. modusnya dengan melakukan tipu daya meminta order offline serta merayu dengan bayaran yang lebih tinggi, akhirnya korban terperdaya dan kehilangan sepeda motornya.
Sepeda motor yang berhasil dibawa kabur oleh tersangka berinisial MS (35) lalu dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per unit kepada penadah yang berinisial P (35) yang merupakan warga Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Wanita di Depok Diteror Order Ojol Fiktif Diduga karena Cinta Ditolak
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap MS (35) pada Senin (19/2/2024) di wilayah Odeon, Kota Sukabumi. Sedangkan tersangka P diamankan pada hari yang sama di kediamannya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, MS melakukan aksinya dengan cara yang memesan ojek online (ojol) melalui aplikasi. Kemudian seteleh dipesan di tengah jalan tersangka merubah arah minta perubahan jalur tujuan kepada korban.
"Setelah itu pelaku mengemudikan kendaraan tersebut. Setelah di tengah jalan, dia berhenti untuk mengelabui korban, untuk membeli atau mengambil sesuatu. Setelah korban turun, kendaraan itu dibawa kabur pelaku," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (21/2/2024).
Sepeda motor yang berhasil dibawa kabur oleh tersangka berinisial MS (35) lalu dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per unit kepada penadah yang berinisial P (35) yang merupakan warga Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Wanita di Depok Diteror Order Ojol Fiktif Diduga karena Cinta Ditolak
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap MS (35) pada Senin (19/2/2024) di wilayah Odeon, Kota Sukabumi. Sedangkan tersangka P diamankan pada hari yang sama di kediamannya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, MS melakukan aksinya dengan cara yang memesan ojek online (ojol) melalui aplikasi. Kemudian seteleh dipesan di tengah jalan tersangka merubah arah minta perubahan jalur tujuan kepada korban.
"Setelah itu pelaku mengemudikan kendaraan tersebut. Setelah di tengah jalan, dia berhenti untuk mengelabui korban, untuk membeli atau mengambil sesuatu. Setelah korban turun, kendaraan itu dibawa kabur pelaku," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (21/2/2024).
Lihat Juga :