Modus Order Offline, Duda di Sukabumi Bawa Kabur 13 Sepeda Motor Driver Ojol

Rabu, 21 Februari 2024 - 15:50 WIB
loading...
Modus Order Offline, Duda di Sukabumi Bawa Kabur 13 Sepeda Motor Driver Ojol
Tersangka MS ditangkap polisi usai membawa kabur 13 unit sepeda motor milik driver ojek online di Sukabumi. Modusnya dengan melakukan tipu daya meminta order offline. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Duda beranak dua bawa kabur 13 unit sepeda motor milik driver ojek online di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. modusnya dengan melakukan tipu daya meminta order offline serta merayu dengan bayaran yang lebih tinggi, akhirnya korban terperdaya dan kehilangan sepeda motornya.

Sepeda motor yang berhasil dibawa kabur oleh tersangka berinisial MS (35) lalu dijual dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per unit kepada penadah yang berinisial P (35) yang merupakan warga Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.



Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap MS (35) pada Senin (19/2/2024) di wilayah Odeon, Kota Sukabumi. Sedangkan tersangka P diamankan pada hari yang sama di kediamannya.



Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, MS melakukan aksinya dengan cara yang memesan ojek online (ojol) melalui aplikasi. Kemudian seteleh dipesan di tengah jalan tersangka merubah arah minta perubahan jalur tujuan kepada korban.

"Setelah itu pelaku mengemudikan kendaraan tersebut. Setelah di tengah jalan, dia berhenti untuk mengelabui korban, untuk membeli atau mengambil sesuatu. Setelah korban turun, kendaraan itu dibawa kabur pelaku," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (21/2/2024).

Dalam perkara tersebut, lanjut Ari, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali. Sebanyak 3 kasus di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan 10 kasus atau tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Sukabumi.



"Ini kasus baru yang ditangani kita, berhasil diungkap bahwa dengan modus seperti ini, pelaku mengelabui driver ojol kendaraan roda dua. Untuk mengelabui petugas, rata-rata pelat nomor diganti dan wujud sepeda motor ada yang diubah setelah dijual ke penadah," ujar Ari.

Lebih lanjut Ari mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)