Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Gadis Jabar ke China

Kamis, 26 Juli 2018 - 13:01 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Gadis Jabar ke China
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan Gadis Jabar ke China
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar sindikat perdagangan manusia ke China dengan korban gadis di bawah umur asal Jabar. Empat orang tersangka diamankan, yakni TDD alias Vivi alias Cece, GCS alias Kiki alias Aki, YH alias Aan, dan TMK alias A.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, kasus ini terbongkar setelah tiga dari 18 korban berhasil kabur dari apartemen tempat mereka disekap, yakni Apartemen Green Hills di Jakarta. Selanjutnya, korban didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polda Jabar.

Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menggerebek apartemen dan menangkap tiga tersangka, yakni TDD alias Vivi alias Cece, YH alias A, dan GC alias Aki. Sedangkan pelaku TMK alias Akiong alias Kiki berhasil kabur sehingga ditetapkan sebagai buron atau dalam pencarian orang/DPO.

Sindikat ini, kata Agung, melibatkan dua warga negara asing (WNA) yakni TMK alias Akiong alias Kiki (buron atau dalam pencarian orang/DPO), dan GC alias Aki. Sedangkan TDD alias Vivi alias Cece dan YH merupakan WNI keturunan China. Sedangkan 18 korban berasal dari Kabupaten Purwakarta, Bandung, Sukabumi, Tangerang, Jatim, Jateng, Jakarta, dan Republik Rakyat Tiongkok atau China.

"Tiga korban di antaranya masih di bawah umur," kata Agung didampingi Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana dan Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Agung mengemukakan, sindikat ini memperdagangkan manusia selama satu tahun, dari Desember 2017 sampai dengan Juni 2018. Modus operandinya, tersangka TDD alias Vivi alias Cece bersama tersangka YH alias Aan merekrut perempuan muda cantik dari wilayah Jabar dan beberapa daerah lain dengan dalih untuk dinikahkan dengan pria asal China.

Pelaku menjanjikan para korban hidup senang, mendapat uang bulanan, dan diperbolehkan pulang ke Indonesia dua bulan sekali. Setelah korban bersedia, tersangka TDD alias Vivi alias Cece mendatangi para orang tua korban untuk tanda tangan persetujuan di atas materai. Lalu para orang tua korban diberi uang masing-masing Rp10 juta.

Para korban yang sudah berhasil direkrut, ujar Agung, lalu dibawa ke apartemen Green Hills Jakarta untuk ditampung sambil diurus dokumen-dokumennya untuk diberangkatkan ke Tiongkok atau China. Dalam masa menunggu pengurusan dokumen selesai, korban diserahkan kepada tersangka GCS alias Aki dan TMK alias Akiong untuk diperkenalkan kepada pria China yang akan menikahi mereka.

12 Orang Sudah Diberangkatkan ke ChinaKapolda Jabar juga menyebutkan, setelah selesai pengurusan dokumen para korban dikirim ke China untuk dinikahkan. Dari 18 korban, 12 sudah diberangkatkan ke Kota Senzhen, Yunan, dan Chengho, China."Sedangkan tiga berhasil kabur dan tiga diselamatkan dari Apartemen Green Hills. Dari 18 korban, 3 di antaranya anak di bawah umur," ujar Kapolda.
Sesampainya di China, ungkap Agung, para korban mendapatkan perlakuan kekerasan dan dibatasi ruang geraknya. Sebagian korban disuruh bekerja dan dijual kembali kepada pria lain di Tiongkok.

Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ujar Surya Fana mengatakan, tersangka TDD alias Vivi alias Cece berperan sebagai perekrut korban, perempuan muda di Indonesia. Vivi alias Cece ditahan sejak 6 Juli sampai 25 Juli 2018. Pelaku GCS alias Aki berperan sebagai perantara pria China yang akan menikahi korban. Aki ditahan sejak 8 sampai 28 Juli 2018.

Kemudian, tersangka YH alias A membantu merekrut wanita di Indonesia. Dia ditahan sejak 6 Juli sampai 25 Juli 2018. Sedangkan tersangka TMK alias A yang berperan sebagai perantara pria Tiongkok masih dalam pengerjaan.

"Para korban yang dijual antara lain, MRD (16) asal Purwakarta, PS (16) asal Kota Tangerang, Y (28) asal Purwakarta, LL (27) asal Sukabumi, EH (21) Kabupaten Bandung, DF (26) Purwakarta, VN (20) Purwakarta, CEP (23) Purwakarta, TWW (31) Jakarta, AYP (23) Jatim, T (28) Jateng, Y (16) Tangerang,” kata Kombes Pol Ujar Surya Fana.

Para tersangka, tandas Umar, diancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta rupiah.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4100 seconds (0.1#10.140)