Serangan Fajar Caleg Golkar Lebak Masuk Unsur Pidana, Bawaslu: Sedang Kami Tangani
Senin, 19 Februari 2024 - 19:18 WIB
loading...
A
A
A
“Hasil kajian dari Panwascam itu masuk unsur pidana Pemilu,” katanya.
Baca juga; Seorang Saksi Kepergok Coblos 30 Surat Suara Sisa
Dia menegaskan, aturan sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye. Di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami imbau masyarakat menjauhi praktik tersebut,"tandasnya.
Baca juga; Seorang Saksi Kepergok Coblos 30 Surat Suara Sisa
Dia menegaskan, aturan sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye. Di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami imbau masyarakat menjauhi praktik tersebut,"tandasnya.
(wib)
Lihat Juga :