Serangan Fajar Caleg Golkar Lebak Masuk Unsur Pidana, Bawaslu: Sedang Kami Tangani

Senin, 19 Februari 2024 - 19:18 WIB
loading...
Serangan Fajar Caleg...
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat. Foto/Fariz Abdullah
A A A
LEBAK - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Lebak memproses dugaan pelanggaran Pemilu 2024 soal serangan fajar salah satu caleg DPRD Lebak.

Diketahui, sebuah foto amplop berisikan uang tunai Rp50.000 dan kartu nama caleg DPRD Lebak daerah pilih III partai Golkar viral di media sosial.

Diduga kuat amplop itu disebar untuk mendulang suara agar melenggangkan jalan menuju kursi parlemen.



Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat membenarkan bahwa perkara serangan fajar saat ini sudah diambil alih oleh Bawaslu Lebak.

"Sedang ditangani Bawaslu. Sekarang lagi proses kajian," kata Dedi saat dihubungi, Senin (19/2/2024).

Sementara Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, hasil kajian dari Panwascam Sobang laporan tersebut masuk dalam unsur pidana dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

“Hasil kajian dari Panwascam itu masuk unsur pidana Pemilu,” katanya.



Dia menegaskan, aturan sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye. Di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami imbau masyarakat menjauhi praktik tersebut,"tandasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)