Serangan Fajar Caleg Golkar Lebak Masuk Unsur Pidana, Bawaslu: Sedang Kami Tangani
Senin, 19 Februari 2024 - 19:18 WIB
loading...
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat. Foto/Fariz Abdullah
A
A
A
LEBAK - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Lebak memproses dugaan pelanggaran Pemilu 2024 soal serangan fajar salah satu caleg DPRD Lebak.
Diketahui, sebuah foto amplop berisikan uang tunai Rp50.000 dan kartu nama caleg DPRD Lebak daerah pilih III partai Golkar viral di media sosial.
Diduga kuat amplop itu disebar untuk mendulang suara agar melenggangkan jalan menuju kursi parlemen.
Baca juga; Heboh Petugas KPPS di Pandeglang Diduga Coblos Surat Suara Caleg
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat membenarkan bahwa perkara serangan fajar saat ini sudah diambil alih oleh Bawaslu Lebak.
"Sedang ditangani Bawaslu. Sekarang lagi proses kajian," kata Dedi saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
Sementara Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, hasil kajian dari Panwascam Sobang laporan tersebut masuk dalam unsur pidana dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Diketahui, sebuah foto amplop berisikan uang tunai Rp50.000 dan kartu nama caleg DPRD Lebak daerah pilih III partai Golkar viral di media sosial.
Diduga kuat amplop itu disebar untuk mendulang suara agar melenggangkan jalan menuju kursi parlemen.
Baca juga; Heboh Petugas KPPS di Pandeglang Diduga Coblos Surat Suara Caleg
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat membenarkan bahwa perkara serangan fajar saat ini sudah diambil alih oleh Bawaslu Lebak.
"Sedang ditangani Bawaslu. Sekarang lagi proses kajian," kata Dedi saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
Sementara Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, hasil kajian dari Panwascam Sobang laporan tersebut masuk dalam unsur pidana dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Lihat Juga :