Serangan Fajar Caleg Golkar Lebak Masuk Unsur Pidana, Bawaslu: Sedang Kami Tangani

Senin, 19 Februari 2024 - 19:18 WIB
loading...
Serangan Fajar Caleg...
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat. Foto/Fariz Abdullah
A A A
LEBAK - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Lebak memproses dugaan pelanggaran Pemilu 2024 soal serangan fajar salah satu caleg DPRD Lebak.

Diketahui, sebuah foto amplop berisikan uang tunai Rp50.000 dan kartu nama caleg DPRD Lebak daerah pilih III partai Golkar viral di media sosial.

Diduga kuat amplop itu disebar untuk mendulang suara agar melenggangkan jalan menuju kursi parlemen.

Baca juga; Heboh Petugas KPPS di Pandeglang Diduga Coblos Surat Suara Caleg

Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat membenarkan bahwa perkara serangan fajar saat ini sudah diambil alih oleh Bawaslu Lebak.

"Sedang ditangani Bawaslu. Sekarang lagi proses kajian," kata Dedi saat dihubungi, Senin (19/2/2024).

Sementara Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan, hasil kajian dari Panwascam Sobang laporan tersebut masuk dalam unsur pidana dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

“Hasil kajian dari Panwascam itu masuk unsur pidana Pemilu,” katanya.

Baca juga; Seorang Saksi Kepergok Coblos 30 Surat Suara Sisa

Dia menegaskan, aturan sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye. Di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami imbau masyarakat menjauhi praktik tersebut,"tandasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Pemkab Lebak Bakal Bangun...
Pemkab Lebak Bakal Bangun 50 Km Jalan Poros Desa Setiap Tahun
Bonnie Triyana: Peran...
Bonnie Triyana: Peran Sekolah Bentuk Karakter, Bukan Hanya Pencapaian Akademik
Polres Lebak Ungkap...
Polres Lebak Ungkap 264 Kasus Kejahatan, Didominasi Perkara Curat
Petani Kecil di Lebak...
Petani Kecil di Lebak Tahun 2026 Bebas Biaya PBB, Ini Alasannya
Wakil Ketua DPRD Lebak...
Wakil Ketua DPRD Lebak Apresiasi Gubernur Banten Mediasi Kasus Penamparan Siswa di SMAN 1 Cimarga
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Rekomendasi
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Messi, Mbappe, Haaland...
Messi, Mbappe, Haaland Gacor: Ronaldo Masih Layak Disebut Kandidat Peraih Sepatu Emas?
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved