Terobosan Kejari Solo, Bayar Denda Tilang Bisa di Kantor Pos
Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan di luar Jateng dan Yogyakarta Rp20.000. Kemudahan kemudahan yang diberikan diharapkan dapat memudahkan pelayanan bagi masyarakat. Pembayaran dapat dilakukan di kantor pos setelah adanya putusan pengadilan.
Kepala Kantor Pos Besar Solo, Wendy Nugroho, mengatakan, layanan pembayaran denda tilang semacam ini sangat efektif bagi masyarakat. "Cukup datang ke kantor pos terdekat sudah bisa, begitu juga untuk pengiriman barang bukti. Nanti ada dua pilihan apakah akan mengambil sendiri di kantor Kejari atau dikirim lewat pos," kata Wendy.
Pada tahap pertama, baru sekitar 50 orang yang menggunakan layanan tersebut. Tapi saat ini warga yang memilih membayar lewat kantor pos lebih banyak.
Kepala Kantor Pos Besar Solo, Wendy Nugroho, mengatakan, layanan pembayaran denda tilang semacam ini sangat efektif bagi masyarakat. "Cukup datang ke kantor pos terdekat sudah bisa, begitu juga untuk pengiriman barang bukti. Nanti ada dua pilihan apakah akan mengambil sendiri di kantor Kejari atau dikirim lewat pos," kata Wendy.
Pada tahap pertama, baru sekitar 50 orang yang menggunakan layanan tersebut. Tapi saat ini warga yang memilih membayar lewat kantor pos lebih banyak.
(nth)
Lihat Juga :