Kisah Jerinx SID yang Akhirnya Tak Kuasa Menolak Rapid Test

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:32 WIB
loading...
Kisah Jerinx SID yang Akhirnya Tak Kuasa Menolak Rapid Test
Ada kisah menggelikan dalam penahanan Jerinx SID dalam kasus unggahan IDI Kacung WHO. Dia tak kuasa menolak rapid test sebagai syarat administratif penahanan. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Ada kisah cukup menggelikan dalam penahanan Jerinx dalam kasus unggahan 'IDI Kacung WHO'. Drumer Superman Is Dead (SID) itu tak kuasa menolak rapid test sebagai syarat administratif penahanan.

Padahal sejak pandemi COVID-19, Jerinx selalu menolak rapid test sebagai syarat administrasi. "Sebagai syarat administrasi, sebelum ditahan Jerinx SID diwajibkan melakukan rapid test," kata pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana di Denpasar, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Resmi Tersangka dan Ditahan)
Kisah Jerinx SID yang Akhirnya Tak Kuasa Menolak Rapid Test

Karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum menjalani penahanan, Jerinx pun akhirnya melakukan rapid test di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar. Hasilnya, dia dinyatakan non reaktif. (Baca juga: Jerinx SID: Tidak Apa-apa Disel)

Dengan hasil itu, Jerinx pun kemudian digelandang ke rumah tahanan Polda Bali . Musisi bernama asli I Gede Ari Astina itu pun mengenakan T-shirt bertuliskan Bali Tolak Rapid Test.

Dalam setiap kesempatan, Jerinx selalu menyuarakan penolakan rapid test, seperti pada saat mengikuti demonstrasi yang digelar Masyarakat Nusantara Sehat (Manusa) di Denpasar, 26 Juli 2020 lalu.

Saat menjalani pemeriksaan perdana di Polda Bali 6 Agustus lalu, Jerinx juga mengenakan T-shirt bertuliskan Indonesia Tolak Rapid Test.

Jerinx ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Hal itu terkait laporan IDI ke Polda Bali tentang postingan Jerinx yang menyebut IDI kacung WHO, 15 Juni 2020 lalu.

Di akun instagramnya, Jerinx menulis "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Jerinx dilaporkan dengan dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1693 seconds (0.1#10.140)