Pelanggaran Pemilu, 4 TPS di Sleman Berpotensi Coblosan Ulang
loading...
A
A
A
SLEMAN - Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sleman, DIY berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblosan ulang. Hal tersebut karena terjadi sejumlah pelanggaran Pemilu 2024.
Namun sejauh ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman masih terus melakukan kajian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengakui ada 4 TPS yang berpotensi dilakukan PSU.
Pembahasan terkait pelaksanaan PSU kini memasuki tahap akhir di mana Jumat (17/2/2024) ini, pihaknya tengah berkoordinasi intensi dengan pihak Bawaslu DIY.
"Kami tengah berkoordinasi dengan Bawaslu DIY ini," tutur Arjuna ketika dikonfirmasi.
Arjuna menyebut, 4 TPS yang berpotensi dilakukan PSU di antaranya adalah TPS 26 Sidoarum Godean, TPS 29 Tegaltirto Berbah, TPS 126 Caturtunggal Depok dan TPS 26 Tridadi Sleman.
Empat TPS tersebut kini tengah dikaji terkait dengan tingkat pelanggaran yang terjadi di masing-masing tempat.
Di TPS 26 Sidoarum, ada 3 pemilih DPTb yang seharusnya mencoblos 3 surat suara namun oleh petugas TPS diberikan 5 surat suara.
Namun sejauh ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman masih terus melakukan kajian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengakui ada 4 TPS yang berpotensi dilakukan PSU.
Pembahasan terkait pelaksanaan PSU kini memasuki tahap akhir di mana Jumat (17/2/2024) ini, pihaknya tengah berkoordinasi intensi dengan pihak Bawaslu DIY.
"Kami tengah berkoordinasi dengan Bawaslu DIY ini," tutur Arjuna ketika dikonfirmasi.
Arjuna menyebut, 4 TPS yang berpotensi dilakukan PSU di antaranya adalah TPS 26 Sidoarum Godean, TPS 29 Tegaltirto Berbah, TPS 126 Caturtunggal Depok dan TPS 26 Tridadi Sleman.
Empat TPS tersebut kini tengah dikaji terkait dengan tingkat pelanggaran yang terjadi di masing-masing tempat.
Di TPS 26 Sidoarum, ada 3 pemilih DPTb yang seharusnya mencoblos 3 surat suara namun oleh petugas TPS diberikan 5 surat suara.