Ini 11 Tuntutan Demonstran dalam Aksi Gejayan Memanggil

Senin, 12 Februari 2024 - 19:46 WIB
loading...
Ini 11 Tuntutan Demonstran dalam Aksi Gejayan Memanggil
Ribuan mahasiswa bersama guru besar sejumlah Universitas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi demonstrasi di pertigaan Gejayan, Senin (12/2/2024) sore. Foto/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Ribuan mahasiswa bersama guru besar sejumlah universitas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi demonstrasi di pertigaan Gejayan, Senin (12/2/2024) sore. Mahasiswa mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berupaya melanggengkan kekuasaan.

Humas Jagad Imam Maulana menuturkan aksi ini mewakili aliansi seluruh mahasiswa guru-guru besar, dosen, masyarakat maupun tokoh-tokoh agama di Yogyakarta yang resah dengan kondisi demokrasi di Indonesia akhir-akhir ini.

“Kami membawa narasi besar, yaitu hancurkan dan adili rezim jokowi, selamatkan demokrasi," katanya saat aksi di pertigaan Gejayan, tak jauh dari Kampus UNY, Sanata Dharma, Janabadra, UIN dan UGM.



Imam mengatakan para demonstran membawa 11 poin tuntutan. Pertama revisi UU pemilu dan UU parpol oleh badan independen. Menurut mereka UU Pemilu dan UU Parpol saat ini cacat karena diatur sistem yang jauh dari kata demokrasi yaitu sistem oligarki.

Tuntutan kedua adili Jokowi dan kroni-kroninya. Ketiga para mahasiswa menuntut permintaan maaf kaum intelektual dan budayawan yang melanggengkan politik dinasti seperti budiman sudjatmiko.

“Kami juga menuntut Jokowi untuk stop politisasi bansos yang terjadi akhir-akhir ini," tambahnya. Para demonstrans juga meminta pemerintah untuk mencabut UU Cipta Kerja dan Minerba.

Kemudian meminta untuk menghentikan perampasan tanah yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Menghentikan operasi militer dan tuntaskan pelanggaran HAM.



Mereka juga meminta untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan demokrasi. Kemudian meminta agar menjalankan pengadilan HAM dan pendidikan gratis bagi seluruh warga Indonesia. “Segera sahkan UU PRT dan pekerja rumah tangga," ujarnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)