Edan, 2 Gadis Belia di Majalengka Curi dan Bunuh Perempuan Tua
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Perbuatan berani dan nekat dilakukan dua Anak Baru Gede (ABG) putri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial I (19 tahun) dan ER (18 tahun). Kedua warga dari Kecamatan Leuwimunding itu nekat melakukan pencurian disertai kekerasan sekaligus pemberatan hingga menyebabkan korbannya, Maemunah Binti Kayon (68 tahun) meninggal.
(Baca juga: Tragis, Pegawai Puskesmas Tewas Terpanggang Bersama Motornya )
Aksi kejahataan tersebut dilakukan keduanya pada 29 Juli 2020 malam lalu. Pencurian yang berakhir dengan meninggalnya korban berawal dari informasi yang diberikan ER kepada I terkait tempat tinggal Maemunah di Desa Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding untuk sasaran aksi mereka.
ER sendiri diketahui masih tetangga dari korban. Adapun I, berasal dari desa tetangga, Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding. Dari informasi itu, keduanya kemudian melancarkan aksinya pada 29 Juli 2020.
“(tindak kejahatan) Pencurian dengan pemberatan, kemudian pencurian dengan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia, dan penadahan. Korban hidup sendirian," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Siswo De Cuellar Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (12/8/2020).
Aksi pencurian yang dilakukan dua ABG itu, jelas Bismo, dilakukan di dua tempat berbeda, tetapi masih milik korban yang sama. Perbuatan melawan hukum yang berujung meninggalnya korban terjadi saat mereka melakukan aksi di TKP ke dua. (Baca juga: Janda Muda Jual 2 Teman Gadisnya untuk Beri Layanan Seks di Hotel )
"Untuk TKP tindak pidana tersebut ada dua. Yang pertama, itu pencurian dengan pemberatan dilakukan malam hari, mengambil barang milik korban. Kemudian lanjut ke TKP ke duanya, itu di sebelah TKP pertama itu mengambil barang milik lorban berupa HP, TV, gas dan lain sebagainya. Namun untuk TKP ke dua, itu korban melihat keberadaan pelaku, pelaku panik dan mencekik korban hingga meninggal dunia," jelas dia.
Meninggalnya korban sendiri diketahui saat ada warga yang datang ke rumahnya. Warga tersebut bermaksud mencari tahu kondisi korban yang biasanya mengantar makanan untuk suaminya yang diminta kerja di sawah korban, tetapi hari itu tidak ada.
Hasil pemeriksaan, jelas Bismo, keduanya diketahui sudah pernah melakukan aksi serupa. Namun, pada aksi tidak terpuji sebelumnya mereka selamat dari jerat hukum. "I ini pekerjaannya penjual makanan online, adapun ER pengangguran. Setelah melakukan pencekikan , pelaku mengira korban hanya pingsan. Saat olah TKP, pelaku (yang tetangga korban) ini sempat melihat (proses olah TKP)," katanya.
(Baca juga: Lereng Gunung Bromo Gempar, Ada Mayat Terbelah Dua )
Dari aksi yang dilakukan keduanya, petugas juga berhasil mengamankan enam orang lainnya yang diketahui sebagai penadah. Dari para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti tabung Gas, tv, sejumlah HP, Bantal, Sprey, kwitansi pembelian perhiasan dan lain-lain.
"Barang bukti tersebut dijual kepada sejumlah penadah. Penadah pertama, ke dua, ke tiga, empat, lima, dan penadah keenam. Sehingga kita berhasil amankan delapan tersangka," jelas dia. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP junto pasal 338 KUHP junto pasal 480 KUHP.
(Baca juga: Tragis, Pegawai Puskesmas Tewas Terpanggang Bersama Motornya )
Aksi kejahataan tersebut dilakukan keduanya pada 29 Juli 2020 malam lalu. Pencurian yang berakhir dengan meninggalnya korban berawal dari informasi yang diberikan ER kepada I terkait tempat tinggal Maemunah di Desa Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding untuk sasaran aksi mereka.
ER sendiri diketahui masih tetangga dari korban. Adapun I, berasal dari desa tetangga, Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding. Dari informasi itu, keduanya kemudian melancarkan aksinya pada 29 Juli 2020.
“(tindak kejahatan) Pencurian dengan pemberatan, kemudian pencurian dengan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia, dan penadahan. Korban hidup sendirian," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Siswo De Cuellar Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (12/8/2020).
Aksi pencurian yang dilakukan dua ABG itu, jelas Bismo, dilakukan di dua tempat berbeda, tetapi masih milik korban yang sama. Perbuatan melawan hukum yang berujung meninggalnya korban terjadi saat mereka melakukan aksi di TKP ke dua. (Baca juga: Janda Muda Jual 2 Teman Gadisnya untuk Beri Layanan Seks di Hotel )
"Untuk TKP tindak pidana tersebut ada dua. Yang pertama, itu pencurian dengan pemberatan dilakukan malam hari, mengambil barang milik korban. Kemudian lanjut ke TKP ke duanya, itu di sebelah TKP pertama itu mengambil barang milik lorban berupa HP, TV, gas dan lain sebagainya. Namun untuk TKP ke dua, itu korban melihat keberadaan pelaku, pelaku panik dan mencekik korban hingga meninggal dunia," jelas dia.
Meninggalnya korban sendiri diketahui saat ada warga yang datang ke rumahnya. Warga tersebut bermaksud mencari tahu kondisi korban yang biasanya mengantar makanan untuk suaminya yang diminta kerja di sawah korban, tetapi hari itu tidak ada.
Hasil pemeriksaan, jelas Bismo, keduanya diketahui sudah pernah melakukan aksi serupa. Namun, pada aksi tidak terpuji sebelumnya mereka selamat dari jerat hukum. "I ini pekerjaannya penjual makanan online, adapun ER pengangguran. Setelah melakukan pencekikan , pelaku mengira korban hanya pingsan. Saat olah TKP, pelaku (yang tetangga korban) ini sempat melihat (proses olah TKP)," katanya.
(Baca juga: Lereng Gunung Bromo Gempar, Ada Mayat Terbelah Dua )
Dari aksi yang dilakukan keduanya, petugas juga berhasil mengamankan enam orang lainnya yang diketahui sebagai penadah. Dari para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti tabung Gas, tv, sejumlah HP, Bantal, Sprey, kwitansi pembelian perhiasan dan lain-lain.
"Barang bukti tersebut dijual kepada sejumlah penadah. Penadah pertama, ke dua, ke tiga, empat, lima, dan penadah keenam. Sehingga kita berhasil amankan delapan tersangka," jelas dia. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP junto pasal 338 KUHP junto pasal 480 KUHP.
(eyt)