Edan, 2 Gadis Belia di Majalengka Curi dan Bunuh Perempuan Tua
Rabu, 12 Agustus 2020 - 17:40 WIB
loading...
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, bersama Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo De Cuellar Tarigan menunjukan beberapa barang bukti. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A
A
A
MAJALENGKA - Perbuatan berani dan nekat dilakukan dua Anak Baru Gede (ABG) putri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial I (19 tahun) dan ER (18 tahun). Kedua warga dari Kecamatan Leuwimunding itu nekat melakukan pencurian disertai kekerasan sekaligus pemberatan hingga menyebabkan korbannya, Maemunah Binti Kayon (68 tahun) meninggal.
(Baca juga: Tragis, Pegawai Puskesmas Tewas Terpanggang Bersama Motornya )
Aksi kejahataan tersebut dilakukan keduanya pada 29 Juli 2020 malam lalu. Pencurian yang berakhir dengan meninggalnya korban berawal dari informasi yang diberikan ER kepada I terkait tempat tinggal Maemunah di Desa Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding untuk sasaran aksi mereka.
ER sendiri diketahui masih tetangga dari korban. Adapun I, berasal dari desa tetangga, Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding. Dari informasi itu, keduanya kemudian melancarkan aksinya pada 29 Juli 2020.
“(tindak kejahatan) Pencurian dengan pemberatan, kemudian pencurian dengan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia, dan penadahan. Korban hidup sendirian," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Siswo De Cuellar Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (12/8/2020).
Aksi pencurian yang dilakukan dua ABG itu, jelas Bismo, dilakukan di dua tempat berbeda, tetapi masih milik korban yang sama. Perbuatan melawan hukum yang berujung meninggalnya korban terjadi saat mereka melakukan aksi di TKP ke dua. (Baca juga: Janda Muda Jual 2 Teman Gadisnya untuk Beri Layanan Seks di Hotel )
"Untuk TKP tindak pidana tersebut ada dua. Yang pertama, itu pencurian dengan pemberatan dilakukan malam hari, mengambil barang milik korban. Kemudian lanjut ke TKP ke duanya, itu di sebelah TKP pertama itu mengambil barang milik lorban berupa HP, TV, gas dan lain sebagainya. Namun untuk TKP ke dua, itu korban melihat keberadaan pelaku, pelaku panik dan mencekik korban hingga meninggal dunia," jelas dia.
(Baca juga: Tragis, Pegawai Puskesmas Tewas Terpanggang Bersama Motornya )
Aksi kejahataan tersebut dilakukan keduanya pada 29 Juli 2020 malam lalu. Pencurian yang berakhir dengan meninggalnya korban berawal dari informasi yang diberikan ER kepada I terkait tempat tinggal Maemunah di Desa Leuwimunding, Kecamatan Leuwimunding untuk sasaran aksi mereka.
ER sendiri diketahui masih tetangga dari korban. Adapun I, berasal dari desa tetangga, Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding. Dari informasi itu, keduanya kemudian melancarkan aksinya pada 29 Juli 2020.
“(tindak kejahatan) Pencurian dengan pemberatan, kemudian pencurian dengan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia, dan penadahan. Korban hidup sendirian," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Siswo De Cuellar Tarigan saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (12/8/2020).
Aksi pencurian yang dilakukan dua ABG itu, jelas Bismo, dilakukan di dua tempat berbeda, tetapi masih milik korban yang sama. Perbuatan melawan hukum yang berujung meninggalnya korban terjadi saat mereka melakukan aksi di TKP ke dua. (Baca juga: Janda Muda Jual 2 Teman Gadisnya untuk Beri Layanan Seks di Hotel )
"Untuk TKP tindak pidana tersebut ada dua. Yang pertama, itu pencurian dengan pemberatan dilakukan malam hari, mengambil barang milik korban. Kemudian lanjut ke TKP ke duanya, itu di sebelah TKP pertama itu mengambil barang milik lorban berupa HP, TV, gas dan lain sebagainya. Namun untuk TKP ke dua, itu korban melihat keberadaan pelaku, pelaku panik dan mencekik korban hingga meninggal dunia," jelas dia.
Lihat Juga :