Terlibat Pengeboran Minyak Ilegal di Tahura, 2 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Minggu, 11 Februari 2024 - 11:08 WIB
loading...
A
A
A
Modus operandi para tersangka adalah melakukan kegiatan eksploitasi atau eksplorasi sumur minyak ilegal dengan menggunakan alat RIK tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama.
"Penyebab ledakan sementara diduga berasal dari genset yang dinyalakan di lokasi sumur sehingga memicu terjadinya kebakaran," terang Alam.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan menunjukkan masih maraknya praktik pengeboran minyak ilegal di Indonesia. Aparat penegak hukum perlu menindak tegas para pelaku agar tidak terulang kembali tragedi serupa.
Selain itu, perlu ada upaya edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam kegiatan ilegal yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Penyebab ledakan sementara diduga berasal dari genset yang dinyalakan di lokasi sumur sehingga memicu terjadinya kebakaran," terang Alam.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan menunjukkan masih maraknya praktik pengeboran minyak ilegal di Indonesia. Aparat penegak hukum perlu menindak tegas para pelaku agar tidak terulang kembali tragedi serupa.
Selain itu, perlu ada upaya edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam kegiatan ilegal yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
(hri)
Lihat Juga :