Terlibat Pengeboran Minyak Ilegal di Tahura, 2 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Minggu, 11 Februari 2024 - 11:08 WIB
loading...
Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dan Satreskrim Polres Batanghari sedang melakukan penyelidikan kasus pengeboran minyak ilegal. Foto/Azhari SJ/MPI
A
A
A
JAMBI - Dua orang tersangka pengeboran minyak mentah tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Senami, Jambi, terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Sebelumnya, pada Jumat (10/2/2024) malam, terjadi ledakan di lokasi sumur minyak ilegal tersebut, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka bakar.
Kedua tersangka, SI (29) dan ER (22), berperan sebagai operator RIK (rig pengeboran minyak) ilegal. Mereka dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
"Ancaman pidana penjaranya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir.
Baca Juga: Pengeboran Minyak Ilegal Meledak, Polisi Tangkap Pemilik Lahan
Sebelumnya, pada Jumat (10/2/2024) malam, terjadi ledakan di lokasi sumur minyak ilegal tersebut, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka bakar.
Kedua tersangka, SI (29) dan ER (22), berperan sebagai operator RIK (rig pengeboran minyak) ilegal. Mereka dijerat dengan Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
"Ancaman pidana penjaranya maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegas Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Alamsyah Amir.
Baca Juga: Pengeboran Minyak Ilegal Meledak, Polisi Tangkap Pemilik Lahan
Lihat Juga :