Bawaslu: Tak Ada Aturan Yang Larang Jurnalis Liput Rekap Suara

Jum'at, 29 Juni 2018 - 21:55 WIB
Bawaslu: Tak Ada Aturan Yang Larang Jurnalis Liput Rekap Suara
Bawaslu: Tak Ada Aturan Yang Larang Jurnalis Liput Rekap Suara
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak ada aturan yang melarang wartawan untuk meliput rekapitulasi suara. Hal ini menyikapi adanya pelarangan media meliput pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Makassar di hampir seluruh PPK, Jumat (29/6/2018).

"Tidak ada (larangan media meliput pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara)," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar kepada SINDOnews, Jumat (29/6/2018) malam. (Baca juga: Rekapitulasi Suara Tertutup, Warga dan Wartawan Dilarang Memantau )

Fritz pun meminta Panwaslu Sulawesi Selatan segera merespons pelarangan jurnalis meliput pelaksanaan perhitungan suara Pilwalkot Makassar itu. "Saya minta Panwaslu Sulawesi Selatan merespons," ujarnya. (Baca juga: Jurnalis Dilarang Liput Pleno Rekapitulasi Pilwalkot, AJI Makassar Protes )

Sebelumnya, pelarangan jurnalis meliput pelaksanaan perhitungan suara Pilwalkot Makassar itu dikritik sejumlah pihak. Di antaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan (Pengda Sulsel) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar. (Baca juga: IJTI Sulsel Kecam Pelarangan Jurnalis Liput Pleno Rekapitulasi Pilkada Makassar )

Pengamat politik POINT Indonesia Arif Nurul Imam juga mengkritik larangan peliputan tersebut. "Larangan wartawan meliput rekapitulasi hasil pilkada jelas tindakan yang tidak dibenarkan," kata Arif Nurul Imam kepada SINDOnews, Jumat (29/6/2018) malam.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4827 seconds (0.1#10.140)