Rekapitulasi Suara Tertutup, Warga dan Wartawan Dilarang Memantau

Jum'at, 29 Juni 2018 - 20:07 WIB
Rekapitulasi Suara Tertutup,...
Rekapitulasi Suara Tertutup, Warga dan Wartawan Dilarang Memantau
A A A
MAKASSAR - Pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di hampir seluruh PPK berlangsung tertutup dari pantauan publik, Jumat (29/6/2018). Dua di antaranya rekapitulasi di PPK Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Tamalate.

Seperti yang dialami awak media saat ingin meliput pelaksanaan perhitungan berjenjang di Kantor Lurah Jongaya, Jalan Daeng Eppe, Kecamatan Tamalate. Jalanan depan kantor lurah lokasi pleno ramai kerumunan massa pendukung dan warga. Mereka ingin menyaksikan proses rekapitulasi, namun dihadang polisi.

Ketua PPK Kecamatan Tamalate, Syarufuddin menyatakan, proses rekapitulasi surat suara tidak boleh diikuti oleh media berdasarkan aturan yang ditetapkan KPU. Dia beralasan media bukan merupakan penyelenggara pilkada dan tidak diperbolehkan mengikuti rekapitulasi.

Syarifuddin mengatakan, berdasarkan instruksi, yang dibolehkan hadir di lokasi dan menyaksikan proses rekapitulasi hanya saksi paslon, tim pemantau, PPK, KPPS, dan panwas.

"Yang boleh hanya saksi, tim pemantau, PPK, KPPS dan Panwas, di luar itu tidak bisa, termasuk media. Jadi saya minta maaf karena hanya menjalankan instruksi KPU," katanya saat menemui wartawan.

Dari pantauan, lokasi rekapitulasi suara di sejumlah PPK se Kota Makassar dipasangi garis polisi. Puluhan personel kepolisian juga disiagakan mengawal dan menghalangi awak media dan masyarakat memasuki tempat rekapitulasi.

Menanggapi polemik pelarangan peliputan pleno terbuka, Kapolrestabes Makassar Kombes Irwan Anwar menegaskan, pihaknya tidak pernah mengintruksikan hal tersebut. Dia berdalih, kepolisan hanya menjalankan permintaan PPK. Sebab, di sejumlah kecamatan memiliki kondisi beragam, ada PPK yang membolehkan, namun ada pula yang melarang.

"Sejauh ini yang boleh masuk ke dalam area penghitungan pleno adalah PPK, panwas dan saksi. Untuk media, saya sudah meminta ke Kapolsek untuk berkordinasi ke PPK tentang hal ini, sebab kondisinya beragam," jelas Irwan.

Sementara pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/ Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jelas membolehkan unsur masyarakat terlibat dalam rapat rekapitulasi.

Pada Pasal 8, Ayat (4) Bab III tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kecamatan, pada PKPU 9/2018 ini, disebutkan "Rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dihadiri oleh pemantau pemilihan dalam negeri, pemantau pemilihan asing, masyarakat dan instansi terkait."

Terlepas dari itu, Polrestabes Makassar telah menerjunkan penebalan personel untuk mengawal dan pengamankan proses rekapitulasi di tiap kecamatan. Hampir seluruh wilayah hingga saat ini masih siaga mengingat sejumlah titik kerap terjadi benturan kelompok paslon dan pendukung lain.

Untuk itu, Kepala Bagian Operasi Polrestabes Makassar Kompol Dwi Bachtiar menerangkan, sebanyak satu regu (sepuluh personel) yang dipersenjatai senjata api telah ditempatkan di tiap PPK guna mengawal rekapitulasi. Selanjutnya ditambah lagi 1 kompi Raimas yang siagakan di tiga zona.

"Semua siaga. Sejauh ini yang sudah ada riak seperti Tamalate, Tamalanrea, dan beberapa daerah lain. Mereka biasa saling memancing dengan menyebar berita heboh lalu mendatangi PPK," jelas Dwi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4564 seconds (0.1#10.140)