“Insiden ini akan kami pantau dan awasi. IJTI Pengda Sulsel menyayangkan sikap pihak penyelenggara Pilkada Serentak Kabupaten Kota di Sulsel yang secara tidak sadar telah melakukan pelanggaran kebebasan pers,” kata Hudzaifah Kadir dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (29/6/2018).
Hudzaifah menjelaskan, jurnalis bekerja dan mengolah data informasi, hingga menyiarkan agar khalayak dapat mengetahui informasi yang baik, benar, dan utuh. “Ini sesuai kemerdekaan pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berdemokrasi,” tuturnya.
Baca Juga:
Untuk itu, IJTI Pengda Sulsel secara tegas meminta KPU Kabupaten/Kota dan Sulsel serta Penyelenggara Pilkada Serentak 2018 agar tidak menghalangi atau melarang para jurnalis (wartawan) televisi di kabupaten kota di Sulsel untuk mencari atau mengolah berita.
“Meminta ke pihak terkait dan kepolisian untuk tidak membatasi ruang gerak wartawan (jurnalis) saat menjalankan tugasnya. Kami juga menyerukan kepada segenap elemen masyarakat di Kota Makassar, untuk menghormati kinerja wartawan dan kebebasan berekspresi pada profesinya,” tegasnya.
Hudzaifah menambahkan, rekapitulasi bersifat pleno terbuka untuk umum yang tetap diawasi Pemantau Pemilu dalam negeri, Pemantau Pemilu asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9/2018.
“Insiden ini akan kami pantau dan awasi. IJTI Pengda Sulsel menyayangkan sikap pihak penyelenggara Pilkada Serentak Kabupaten Kota di Sulsel yang secara tidak sadar telah melakukan pelanggaran kebebasan pers,” pungkasnya.
(wib)