Kabel Terancam Dipotong, APJATEL Keluhkan Mahalnya Tarif Sewa Utilitas di Surabaya

Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:09 WIB
loading...
A A A
“Pemkot Surabaya hanya mengenakan sewa saja terhadap infrastruktur kabel Fibre Optic (FO) kita di jalan atau area yang dilewati kabel tersebut. Padahal area tersebut tidak hanya digunakan khusus untuk kabel saja. Melainkan untuk area umum juga dan tanpa difasilitasi dengan sarana jaringan utilitas terpadu sebagai bentuk penataan kabel udara. Sebaiknya, ketika kita menyewa properti, harus ada kejelasan mengenai hak dan kewajiban dari pengelola dan penyewa, sehingga membawa manfaat positif bagi kedua belah pihak,” kata Arif.

Arif mengingatkan kepada Pemkot Surabaya dan daerah lain yang mungkin memiliki niat yang sama. Jika Pemkot Surabaya tetap bersikukuh ingin menerapkan harga sewa secara komersial dan tak masuk akal, maka nantinya seluruh kenaikan beban biaya yang dikeluarkan oleh operator telekomunikasi akibat dari mahalnya harga sewa lahan, praktis, akan dibebankan kepada masyarakat di Kota Surabaya.

“Setiap ada tambahan biaya pasti akan mempengaruhi harga jual kita kepada masyarakat. Kami berharap Pemkot Surabaya tak memberikan beban tambahan kepada kami. Terutama di masa pendemi ini di mana masyarakat Surabaya yang saat ini sangat menggantungkan aktivitas ekonomi dan belajarnya pada layanan internet,” kata Arif.

Arif juga mengingatkan Pemkot Surabaya untuk tidak melakukan pemotongan kabel operator telekomunikasi. Dalam UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 38 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, di mana ada sanksi pidana terhadap pelanggaran ini.

“Selain sanksi pidana, rencana Pemkot Surabaya yang akan menertibkan jaringan telekomunikasi milik operator dipastikan akan mengganggu program nasional yang tengah digalakkan Presiden Joko Widodo. Presiden mengharapkan layanan broadband dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat denganharga yang terjangkau. Jika Pemkot sampai memutus kabel fiber optic operator telekomuniasi, berarti Pemkot Surabaya bertentangan dengan program nasional yang saat ini digalakkan oleh Presiden Joko Widodo,” pungkas Arif.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7980 seconds (0.1#10.140)