Kabel Terancam Dipotong, APJATEL Keluhkan Mahalnya Tarif Sewa Utilitas di Surabaya
Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:09 WIB
loading...
Apjatel menyesalkan rencana Pemkot Surabaya yang akan mengenakan tarif sewa dengan skema pendekatan harga pasar (komersial), bukan menggunakan pendekatan NJOP. Foto/Apjatel
A
A
A
SURABAYA - Pemkot Surabaya mengundang seluruh operator jaringan dan layanan telekomunikasi dalam rangka sosialisasi dan koordinasi atas penilaian sewa barang milik daerah yang telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada Jumat (7/8/2020) lalu.
Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya , Ikhsan, dan didampingi oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta dihadiri oleh operator jaringan dan layanan telekomunikasi yang juga merupakan anggota dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosisasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi ( APJATEL ) menyatakan bahwa Pemkot Surabaya bersikukuh tetap akan menerapkan harga sewa dengan pendekatan harga pasar (komersial). (Baca juga: Apjatel: Penerapan Network Sharing Bisa Membuat Perang Harga)
Harga sewa tidak menggunakan pendekatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap jaringan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayah Kota Surabaya. Lebih lanjut dalam presentasinya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Ikhsan S memberikan contoh di Jalan Raya Darmodi, di mana saat ini harga pasar tanah di Jalan Raya Darmo mencapai Rp30 juta per meter. (Baca juga: KPPU: Harga Layanan Telekomunikasi Sudah Sesuai Persaingan Usaha Sehat)
Sehingga jika diasumsikan satu jaringan utilitas dimanfaatkan oleh 25 operator, maka Pemkot Surabaya akan mengenakan harga sewa sebesar Rp13.333 per meter setiap tahun untuk setiap operator. Jika operator telekomunikasi memiliki kabel di sepanjang jalan Raya Darmo sepanjang 4 km, artinya setiap operator harus membayar minimal Rp53 juta pertahun. Jumlah yang harus dibayar oleh operator ini akan jauh lebih tinggi lagi ketika mereka memiliki jaringan kabel di dua ruas jalan Raya Darmo untuk keperluan back up jaringan atau memiliki jaringan di wilayah lain di kota Surabaya.
Harga sewa utilitas antara satu wilayah dengan wilayah lainnya akan berbeda-beda, tergantung harga nilai pasar di wilayah tersebut. Dalam sosialisasi yang dilakukan secara daring, Ikhsan juga menjelaskan bahwa operator telekomunikasi harus segera membayar sewa tersebut kepada Pemkot Surabaya.
Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya , Ikhsan, dan didampingi oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta dihadiri oleh operator jaringan dan layanan telekomunikasi yang juga merupakan anggota dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosisasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi ( APJATEL ) menyatakan bahwa Pemkot Surabaya bersikukuh tetap akan menerapkan harga sewa dengan pendekatan harga pasar (komersial). (Baca juga: Apjatel: Penerapan Network Sharing Bisa Membuat Perang Harga)
Harga sewa tidak menggunakan pendekatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap jaringan telekomunikasi yang melintas di seluruh wilayah Kota Surabaya. Lebih lanjut dalam presentasinya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Ikhsan S memberikan contoh di Jalan Raya Darmodi, di mana saat ini harga pasar tanah di Jalan Raya Darmo mencapai Rp30 juta per meter. (Baca juga: KPPU: Harga Layanan Telekomunikasi Sudah Sesuai Persaingan Usaha Sehat)
Sehingga jika diasumsikan satu jaringan utilitas dimanfaatkan oleh 25 operator, maka Pemkot Surabaya akan mengenakan harga sewa sebesar Rp13.333 per meter setiap tahun untuk setiap operator. Jika operator telekomunikasi memiliki kabel di sepanjang jalan Raya Darmo sepanjang 4 km, artinya setiap operator harus membayar minimal Rp53 juta pertahun. Jumlah yang harus dibayar oleh operator ini akan jauh lebih tinggi lagi ketika mereka memiliki jaringan kabel di dua ruas jalan Raya Darmo untuk keperluan back up jaringan atau memiliki jaringan di wilayah lain di kota Surabaya.
Harga sewa utilitas antara satu wilayah dengan wilayah lainnya akan berbeda-beda, tergantung harga nilai pasar di wilayah tersebut. Dalam sosialisasi yang dilakukan secara daring, Ikhsan juga menjelaskan bahwa operator telekomunikasi harus segera membayar sewa tersebut kepada Pemkot Surabaya.
Lihat Juga :