Pengadilan Tinggi Jateng Perberat Hukuman Caleg Libatkan Anak Kampanye Jadi 6 Bulan Penjara
Rabu, 07 Februari 2024 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bawaslu Purworejo Limpahkan Kasus Pelibatan Anak Dalam Kampanye ke Polisi
”Apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Abdullah. Hal itu terungkap dalam sidang putusan perkara pidana khusus (Pidsus) dengan Nomor: 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr.
Seperti diketahui, terdakwa yang merupakan Caleg Dapil VI Purworejo diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanyenya. Konten video kampanye yang menampilkan dua pelajar berseragam pramuka itu diupload di akun media sosial pribadinya, @kangabdullah72 dengan durasi 20 detik.
”Apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Abdullah. Hal itu terungkap dalam sidang putusan perkara pidana khusus (Pidsus) dengan Nomor: 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr.
Seperti diketahui, terdakwa yang merupakan Caleg Dapil VI Purworejo diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanyenya. Konten video kampanye yang menampilkan dua pelajar berseragam pramuka itu diupload di akun media sosial pribadinya, @kangabdullah72 dengan durasi 20 detik.
(shf)
Lihat Juga :