Pengadilan Tinggi Jateng Perberat Hukuman Caleg Libatkan Anak Kampanye Jadi 6 Bulan Penjara

Rabu, 07 Februari 2024 - 22:02 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi Jateng...
Pengadilan Tinggi Jateng menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp12 juta kepada terdakwa Muhammad Abdullah, Caleg yang melibatkan anak saat kampanye. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
SEMARANG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp12 juta kepada terdakwa Muhammad Abdullah, Caleg yang melibatkan anak saat kampanye.

Putusan tersebut lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 3 bulan penjara.



”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama enam bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama satu tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Ketua Majelis Hakim Banding Prim Fahrur Razi didampingi hakim anggota Agus Hariyadi dan Dedeh Suryanti, Rabu (7/2/2024).

Dalam putusannya, Muhammad Abdullah, terbukti melibatkan anak di bawah umur atau belum mendapatkan hak pilih dalam pemilu 2024 untuk mengampanyekan dirinya.

”Terdakwa Muhammad Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih,” katanya.

Tidak hanya itu, Pengadilan Tinggi juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp12 juta.



”Apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Abdullah. Hal itu terungkap dalam sidang putusan perkara pidana khusus (Pidsus) dengan Nomor: 6/Pid.Sus/2024/PN.Pwr.

Seperti diketahui, terdakwa yang merupakan Caleg Dapil VI Purworejo diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanyenya. Konten video kampanye yang menampilkan dua pelajar berseragam pramuka itu diupload di akun media sosial pribadinya, @kangabdullah72 dengan durasi 20 detik.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4303 seconds (0.1#10.140)