2 Minggu Kasus Melonjak, Blitar Zona Merah COVID-19
loading...
A
A
A
BLITAR - Penambahan kasus positif COVID-19 secara terus menerus selama 14 hari terakhir menjadikan Kabupaten Blitar , Jawa Timur ditetapkan sebagai zona merah. "Ada 14 indikator. Salah satu indikatornya penambahan kasus yang terus menerus selama dua minggu terakhir," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Kuspardani, Rabu (12/8/2020).
Tercatat hingga 12 Agustus, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar secara akumulatif mencapai 294 kasus. Perinciannya, 222 orang sembuh, 56 orang menjalani observasi dan 16 orang meninggal dunia. Lonjakan angka positif tertinggi berlangsung pada 5 Agustus, yakni 51 kasus. Penetapan status zona merah COVID-19 disampaikan secara resmi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Baca juga: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Resmi Tersangka dan Ditahan)
"Berdasarkan perhitungan epidemiolog yang mempelajari tentang penyebaran penyakit beserta faktor yang mempengaruhi kejadian," terang Kuspardani. Penambahan kasus positif secara drastis menyusul adanya swab test massal. Swab test ini untuk menindaklanjuti tracing kepada sejumlah pasien positif. Semua orang yang berkontak erat diwajibkan menjalani swab test. (Baca juga: Anak Durhaka Ini Nyaris Memperkosa dan Menembak Ibu Kandung)
"Penambahan kasus merupakan hasil tracing pasien positif sebelumnya," tambahnya. Dengan berstatus zona merah COVID-19, maka petugas kesehatan meningkatkan koordinasi dengan seluruh camat dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan diminta untuk lebih digencarkan.
"Kami meminta masyarakat untuk terus mentaati protokol kesehatan. Selalu memakai masker setiap keluar rumah, rajin cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menjaga physical distancing," pungkas Kuspardani.
Tercatat hingga 12 Agustus, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar secara akumulatif mencapai 294 kasus. Perinciannya, 222 orang sembuh, 56 orang menjalani observasi dan 16 orang meninggal dunia. Lonjakan angka positif tertinggi berlangsung pada 5 Agustus, yakni 51 kasus. Penetapan status zona merah COVID-19 disampaikan secara resmi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (Baca juga: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Resmi Tersangka dan Ditahan)
"Berdasarkan perhitungan epidemiolog yang mempelajari tentang penyebaran penyakit beserta faktor yang mempengaruhi kejadian," terang Kuspardani. Penambahan kasus positif secara drastis menyusul adanya swab test massal. Swab test ini untuk menindaklanjuti tracing kepada sejumlah pasien positif. Semua orang yang berkontak erat diwajibkan menjalani swab test. (Baca juga: Anak Durhaka Ini Nyaris Memperkosa dan Menembak Ibu Kandung)
"Penambahan kasus merupakan hasil tracing pasien positif sebelumnya," tambahnya. Dengan berstatus zona merah COVID-19, maka petugas kesehatan meningkatkan koordinasi dengan seluruh camat dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan diminta untuk lebih digencarkan.
"Kami meminta masyarakat untuk terus mentaati protokol kesehatan. Selalu memakai masker setiap keluar rumah, rajin cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menjaga physical distancing," pungkas Kuspardani.
(shf)