Makam Korban COVID-19 Boleh Dipindahkan, Ini Syaratnya
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Palembang mengisyaratkan pasien suspect COVID-19 yang telah dimakamkan di TPU Gandus Palembang bisa dipindahkan. Lalu apa syaratnya?
Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Palembang Agus Kelana mengatakan, jasad korban COVID-19 bisa dipindahkan makamnya dengan syarat ketika pandemi COVID-19 berakhir agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Pemindahan boleh dilakukan tapi usai pandemi Corona berakhir. Kalau sekarang, untuk pasien positif COVID-19 yang telah dimakamkan tidak boleh dipindahkan," ujarnya, Rabu (12/8/2020).(BACA JUGA: Bupati Aceh Singkil dan Istrinya Positif COVID-19)
Dia menceritakan ada keluarga PDP yang dari Palembang ingin memindahkan makam ke tempat lain dengan alasan hasil swab-nya negatif.
"Iya, lain hal jika dia memang ketika pasien telah dimakamkan dalam posisi swab-nya belum keluar. Dan setelah dimakamkan hasil swabnya dinyatakan negatif keluarga boleh memindahkan dengan menyerahkan surat pernyataan bahwa boleh dimakamkan di tempat tersebut oleh pihak TPU dan warga," terangnya.
Agus yang juga merupakan Asisten III Setda kota Palembang bidang Administrasi ini menambahkan, jika pandemi telah berakhir maka keinginan untuk memindahkan makam pasien COVID-19 kembali kepada keluarga masing-masing.(BACA JUGA: Joe Biden Tunjuk Kamala Harris Jadi Cawapres)
"Tergantung keinginan keluarganya, ketika pandemi berakhir kalau mau pindah ya silahkan, tapi kalau makamnya tetap di Gandus juga tidak masalah," katanya.
Sementara itu, kasus positif corona di Palembang hingga Rabu siang (12/8/2020) sebanyak 2.288 orang. Adapun rinciannya yakni 1.098 masih dirawat, 1.091 telah sembuh dan 99 meninggal dunia.
Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Palembang Agus Kelana mengatakan, jasad korban COVID-19 bisa dipindahkan makamnya dengan syarat ketika pandemi COVID-19 berakhir agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Pemindahan boleh dilakukan tapi usai pandemi Corona berakhir. Kalau sekarang, untuk pasien positif COVID-19 yang telah dimakamkan tidak boleh dipindahkan," ujarnya, Rabu (12/8/2020).(BACA JUGA: Bupati Aceh Singkil dan Istrinya Positif COVID-19)
Dia menceritakan ada keluarga PDP yang dari Palembang ingin memindahkan makam ke tempat lain dengan alasan hasil swab-nya negatif.
"Iya, lain hal jika dia memang ketika pasien telah dimakamkan dalam posisi swab-nya belum keluar. Dan setelah dimakamkan hasil swabnya dinyatakan negatif keluarga boleh memindahkan dengan menyerahkan surat pernyataan bahwa boleh dimakamkan di tempat tersebut oleh pihak TPU dan warga," terangnya.
Agus yang juga merupakan Asisten III Setda kota Palembang bidang Administrasi ini menambahkan, jika pandemi telah berakhir maka keinginan untuk memindahkan makam pasien COVID-19 kembali kepada keluarga masing-masing.(BACA JUGA: Joe Biden Tunjuk Kamala Harris Jadi Cawapres)
"Tergantung keinginan keluarganya, ketika pandemi berakhir kalau mau pindah ya silahkan, tapi kalau makamnya tetap di Gandus juga tidak masalah," katanya.
Sementara itu, kasus positif corona di Palembang hingga Rabu siang (12/8/2020) sebanyak 2.288 orang. Adapun rinciannya yakni 1.098 masih dirawat, 1.091 telah sembuh dan 99 meninggal dunia.
(vit)