Kampanye Akbar, Relawan Ganjar-Mahfud dari Ciamis dan Kuningan Akan Naik Motor ke GBK
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan, pendukung Ganjar-Mahfud akan bergerak menggunakan transportasi pribadi seperti motor dan mobil untuk menyukseskan Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di GBK pada Sabtu, 3 Februari 2024 mendatang.
"Relawan dan masyarakat yang mendukung Ganjar-Mahfud banyak yang menyatakan inisiatifnya akan berangkat ke Jakarta dengan kendaraan pribadi. Ada yang pakai mobil, dan banyak juga yang pakai motor," pungkasnya.
Oktafiandi menambahkan, keputusan Mahfud MD mundur dari Menko Polhukam sebagai upaya menghindari conflict of interest juga mendapat atensi positif dari masyarakat.
"Ini menunjukkan paslon nomor urut 03 terbukti integritasnya," katanya.
Selain itu, pilihan Mahfud MD mundur dari Kabinet Jokowi juga dinilai sebagai bentuk kenegarawanan yang menjunjung nilai, moral, dan etika. Dia menambahkan, pengunduran diri Mahfud MD juga memberi edukasi politik kepada publik bahwa pejabat publik harus mementingkan kepentingan publik, bukan pribadi dan golongannya.
“Secara hukum, presiden, menteri, kepala daerah boleh tidak mundur. Tetapi, jika tidak mundur bisa mengganggu etika politik seiring dengan potensi terjadi penggunaan fasilitas publik dalam kampanye dan abuse of power,” paparnya.
"Relawan dan masyarakat yang mendukung Ganjar-Mahfud banyak yang menyatakan inisiatifnya akan berangkat ke Jakarta dengan kendaraan pribadi. Ada yang pakai mobil, dan banyak juga yang pakai motor," pungkasnya.
Oktafiandi menambahkan, keputusan Mahfud MD mundur dari Menko Polhukam sebagai upaya menghindari conflict of interest juga mendapat atensi positif dari masyarakat.
"Ini menunjukkan paslon nomor urut 03 terbukti integritasnya," katanya.
Selain itu, pilihan Mahfud MD mundur dari Kabinet Jokowi juga dinilai sebagai bentuk kenegarawanan yang menjunjung nilai, moral, dan etika. Dia menambahkan, pengunduran diri Mahfud MD juga memberi edukasi politik kepada publik bahwa pejabat publik harus mementingkan kepentingan publik, bukan pribadi dan golongannya.
“Secara hukum, presiden, menteri, kepala daerah boleh tidak mundur. Tetapi, jika tidak mundur bisa mengganggu etika politik seiring dengan potensi terjadi penggunaan fasilitas publik dalam kampanye dan abuse of power,” paparnya.
(shf)