Polda NTB Amankan 2 Tersangka Sindikat Penggelapan Mobil
Rabu, 12 Agustus 2020 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
Modus operandi pelaku tergolong unik. Yaitu menggadaikan mobil sewaan sebesar Rp30 juta per unitnya dengan meyakinkan para korbannya untuk membeli tokek seharga mililaran rupiah.
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengatakan, dari pengembangan penyidikan polisi, tersangka diduga merupakan sindikat pelaku penggelapan mobil rent car dan telah beraksi cukup lama.
Menurut pengakuan para tersangka, sudah ada 5 unit mobil rent car di wilayah kota mataram yang berhasil digelapkan. Namun 2 unit lainnya sudah berhasil diambil pemiliknya dengan cara ditebus ke perima gadai.
Polisi sudah mengantongi identitas tersangka lainnya yang berhasil kabur dan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi. Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjar paling lama 4 tahun.
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengatakan, dari pengembangan penyidikan polisi, tersangka diduga merupakan sindikat pelaku penggelapan mobil rent car dan telah beraksi cukup lama.
Menurut pengakuan para tersangka, sudah ada 5 unit mobil rent car di wilayah kota mataram yang berhasil digelapkan. Namun 2 unit lainnya sudah berhasil diambil pemiliknya dengan cara ditebus ke perima gadai.
Polisi sudah mengantongi identitas tersangka lainnya yang berhasil kabur dan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi. Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjar paling lama 4 tahun.
(nth)
Lihat Juga :