Eks Kalapas Sukamiskin Ngaku Kerja Sama dengan Radian Azhar Berlanjut

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:46 WIB
loading...
Eks Kalapas Sukamiskin Ngaku Kerja Sama dengan Radian Azhar Berlanjut
Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Persidangan kasus suap mobil mewah berharga setengah miliar rupiah lebih atau Rp517 juta, menguak fakta baru. Di persidangan eks Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto bersaksi bahwa kerja sama dengan PT Glori Karsa Abadi milik terdakwa Radian Azhar, berlanjut.

Kesaksian terkait kelanjutan kerja sama dengan PT Glori Karsa Abadi tersebut disampaikan Tejo saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PNA) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/8/2020). (BACA JUGA: Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara )

Tejo yang menggantikan Wahid Husen yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus suap, mengaku tak ada dokumen kerja sama antara Lapas Sukamiskin dan PT Glori Karsa Abadi. (BACA JUGA: KPK Serahkan Eks Kalapas Sukamiskin dan Barang Bukti ke JPU )

Namun, ujar Tejo, saat dirinya menjadi Kalapas Sukamiskin, PT Glori Karsa Abadi sudah bekerja di lapas khusus tersebut. Karyawan perusahaan milik terdakwa Radian Azhar itu mengelola pemeliharaan mesin-mesin percetakan di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. (BACA JUGA: 2 Eks Kalapas Sukamiskin Jadi Saksi Kasus Suap Terdakwa Radian Azhar )

"(Karyawan PT Glori Karsa Abadi) hanya melakukan pemeliharaan bersih-bersih mesin sesuai rekomendasi Kalapas yang lama (Wahid Husen)," kata Tejo.

Lantaran Joko mengaku tak ada dokumen kerja sama, jaksa dari KPK Eko Wahyu Prayitno menanyakan tentang dasar Radian Azhar, mengurus pengelolaan mesin percetakan di Lapas Sukamiskin.

Dicecar pertanyaan itu, Tejo mengaku tidak ada dasar Radian melakukan pengelolaan mesin percetakan. Mendengar jawaban itu, jaksa kembali bertanya, "Setelah mengetahui kerja tanpa dasar, ada tidak upaya menghentikan (kerja sama dengan PT Glori Karsa Abadi)?" cecar jaksa Eko.

Tejo menjawab, sebagai Kalapas Sukamiskin, dia ingin menghentikan kerja sama dengan PT Glori Karsa Abadi. Namun dirinya melihat ada keuntungan dari kerja karyawan PT Glori.

"Saya ingin hentikan, tapi antara diberhentikan dengan jalan dulu, saya lihat keuntungannya melanjutkan karena lebih menguntungkan. Sebab kalau dihentikan, (petugas) yang merawat sarpras (sarana dan prasarana) besar tidak ada, jadi rusak," ujar Tejo.

Selain itu, ungkap Tejo, alasan Lapas Sukamiskin menggunakan jasa perusahaan milik terdakwa Radian Azhar itu karena perusahaan lain kurang berminat menjalin kerja sama dengan Lapas Sukamiskin.

Sejauh itu, hanya PT Glori Karsa Abadi milik Radian yang berminat. "Jadi seleksi terbuka tidak ada. Tapi kami cari beberapa alternatif. Saat itu ada, yaitu percetakan negara. Karena di lapas banyak orang, mitra kerja tidak berminat kerja sama dengan lapas dan rutan karena beberapa risiko," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Radian Azhar, diseret ke meja hijau sebagai terdakwa oleh KPK lantaran diduga menyuap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen pada 2018.

Suap mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4X2 tahun 2018 warna seharga Rp517 juta itu diduga diberikan kepada Wahid Husen agar PT Glori Karsa Abadi ditunjuk menjadi rekanan dalam memenuhi beberapa kebutuhan di Lapas Sukamiskin.

"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp517 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Wahid Husen selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung," kata jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (15/7/2020) lalu.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)