Terapkan E-TLE, Polda DIY Masih Berikan Teguran ke Pelanggar

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:32 WIB
loading...
A A A
Bagi pelanggar, selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi kendaraan bermotor di database Electronic Registration and Identification (ERI). Surat konfirmasi tersebut kemudian akan dikirim melalui layanan pos atau email sesuai data nama pemilik nomor kendaraan pelanggar lalu lintas. "Pada surat konfirmasi akan tertera bukti elektronik jenis pelanggaran lengkap dengan foto, tanggal, dan waktunya," ungkapnya.

Selain itu pada surat konfirmasi terdapat kode barcode yang dapat diakses melalui website WWW.ETLE-DIY.INFO dengan nomor telephone pengaduan 08122999980. Jika pelanggar tidak segera membayar denda tilang dalam kurun waktu selama 15 hari dari diterimanya surat konfirmasi, maka STNK kendaraannya akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang.

STNK akan kembali aktif setelah pelanggar membayar denda tilang. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Namun di era pandemi Covid-19 ini, E-TLE yang diterapkan berupa pengiriman surat konfirmasi ke alamat sesuai database Ranmor yang sifatnya peringatan atau teguran," terang mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
13 Tersangka Kasus Penganiayaan...
13 Tersangka Kasus Penganiayaan Daycare di Jogja, Polda DIY Sebut Bisa Bertambah
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Lemkapi: Tindakan Anarkis Rugikan Masyarakat
Demo di Polda DIY Ricuh,...
Demo di Polda DIY Ricuh, Mahasiswa Diminta Sampaikan Aspirasi secara Konstitusional
Kapolresta Sleman Diberhentikan...
Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Kolaborasi Pembangunan...
Kolaborasi Pembangunan Mapolda DIY, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Optimal
Rekomendasi
Substitute Wife of the...
Substitute Wife of the Tycoon Tayang di V+Short, Microdrama China yang Penuh Intrik Keluarga
Inggris vs Meksiko Terancam...
Inggris vs Meksiko Terancam Ditunda akibat Badai Petir
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved