Terapkan E-TLE, Polda DIY Masih Berikan Teguran ke Pelanggar

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:32 WIB
loading...
Terapkan E-TLE, Polda DIY Masih Berikan Teguran ke Pelanggar
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya melakukan sosialisasi penerapan E-TLE di titik 0 Yogyakarta, Rabu (12/8/2020). Penerapan E-TLE ini karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan penegakan hukum menggunakan electronic traffic law enforcement (E-TLE) . Sistem ini berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera.

Alat ini mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara automatic number plate recognition. Sebagai tahap awal, kamera E-TLE dipasang di 4 titik, yaitu di Maguwo Sleman, Ketandan Bantul, Ngabean Kota Yogyakarta, dan Wates Kulonprogo. (Baca juga: Polda DIY Segera Terapkan E-Tilang Pelanggar Lalu Lintas)

Sosialisasi penerapan E-TLE digelar di titik 0 Yogyakarta, Rabu (12/8/2020). Penerapan ETLE ini karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan. Juga sebagai refleksi budaya bangsa sehingga terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). (Baca juga: Dalam 1 Hari, 1.062 Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Ditilang)

Dirlantas Polda DIY Kombes I Made Agus Prasatya mengatakan, penindakan pelanggar lalu lintas dengan E-TLE di era pandemi Covid-19 ini masih bersifat represif non yustisiil. Artinya penegakan hukum masih bersifat teguran dan peringatan.

"Kamera ini mampu merekam segala bentuk pelanggaran lalu lintas di antaranya pengendara motor tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, melanggar marka jalan, menggunakan handphone saat menyetir kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran batas kecepatan. Kamera itu langsung terkoneksi dengan petugas yang berada di back office RTMC Ditlantas Polda DIY," kata Agus. (Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 8 Nyawa Melayang)

Bagi pelanggar, selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi kendaraan bermotor di database Electronic Registration and Identification (ERI). Surat konfirmasi tersebut kemudian akan dikirim melalui layanan pos atau email sesuai data nama pemilik nomor kendaraan pelanggar lalu lintas. "Pada surat konfirmasi akan tertera bukti elektronik jenis pelanggaran lengkap dengan foto, tanggal, dan waktunya," ungkapnya.

Selain itu pada surat konfirmasi terdapat kode barcode yang dapat diakses melalui website WWW.ETLE-DIY.INFO dengan nomor telephone pengaduan 08122999980. Jika pelanggar tidak segera membayar denda tilang dalam kurun waktu selama 15 hari dari diterimanya surat konfirmasi, maka STNK kendaraannya akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang.

STNK akan kembali aktif setelah pelanggar membayar denda tilang. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Namun di era pandemi Covid-19 ini, E-TLE yang diterapkan berupa pengiriman surat konfirmasi ke alamat sesuai database Ranmor yang sifatnya peringatan atau teguran," terang mantan Wadirlantas Polda Metro Jaya ini.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)