Kasus Beli Emas 7 Ton, Pakar Hukum: Kejagung Selamatkan Uang Negara
Selasa, 30 Januari 2024 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi itu prinsipnya, untuk kepastiannya tentu kita harus menunggu kasusnya jelas sehingga dapat dianalisis,” katanya.
Artinya, jika nanti diketahui adanya permufakatan jahat antara tersangka Budi Said dengan pegawai PT Antam dalam transkasi pembelian emas batangan tersebut maka para pihak terlibat menjadi tersangka.
Sehingga putusan hasil kasus perdata yang sebelumnya dimenangkan oleh Budi Said batal demi hukum.
“Kalau batal demi hukum maka perjanjian tersebut dianggap tidak ada. Kalau dianggap tidak ada maka tidak memunculkan hak dan kewajiban,” ucapnya.
Artinya, jika nanti diketahui adanya permufakatan jahat antara tersangka Budi Said dengan pegawai PT Antam dalam transkasi pembelian emas batangan tersebut maka para pihak terlibat menjadi tersangka.
Sehingga putusan hasil kasus perdata yang sebelumnya dimenangkan oleh Budi Said batal demi hukum.
“Kalau batal demi hukum maka perjanjian tersebut dianggap tidak ada. Kalau dianggap tidak ada maka tidak memunculkan hak dan kewajiban,” ucapnya.
(ams)
Lihat Juga :