Kasus Beli Emas 7 Ton, Pakar Hukum: Kejagung Selamatkan Uang Negara
Selasa, 30 Januari 2024 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
“Dalam hal yang demikian maka bisa saja masuk dalam ranah pidana khususnya tindak pidana korupsi karena PT Antam merupakan BUMN sehingga di dalamnya terdapat keuangan negara,” ucapnya.
Baca Juga: Intip Gaya Fashionable Crazy Rich Surabaya Melisa Hartanto
Ari menambahkan, kalau tidak ada kongkalikong antara penjual dan pembeli maka mestinya pembeli tidak bisa dikenakan pidana dan sah saja pembeli menggugat PT Antam selaku penjual apabila melakukan wanprestasi.
Kemudian ada tidaknya kongkalikong atau permufakatan jahat tersebut tergantung pada pembuktiannya.
Ari menyebut, kalau terjadi kongkalikong berarti ada andil kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual. Sehingga keduanya dapat dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun bisa juga tidak ada kongkalikong tapi murni perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh marketing PT Antam. Sehingga marketing tersebutlah yang dapat dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Intip Gaya Fashionable Crazy Rich Surabaya Melisa Hartanto
Ari menambahkan, kalau tidak ada kongkalikong antara penjual dan pembeli maka mestinya pembeli tidak bisa dikenakan pidana dan sah saja pembeli menggugat PT Antam selaku penjual apabila melakukan wanprestasi.
Kemudian ada tidaknya kongkalikong atau permufakatan jahat tersebut tergantung pada pembuktiannya.
Ari menyebut, kalau terjadi kongkalikong berarti ada andil kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual. Sehingga keduanya dapat dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun bisa juga tidak ada kongkalikong tapi murni perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh marketing PT Antam. Sehingga marketing tersebutlah yang dapat dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat Juga :