Jalani Sidang Singkat, Nasib 13 Terdakwa Penjemput Paksa Jenazah Bakal Diputus Hari Ini

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:59 WIB
loading...
Jalani Sidang Singkat,...
Suasana PN Makassar jelang sidang kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19, Rabu (12/08/2020). Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - 13 terdakwa penjemputan paksa jenazah COVID-19 akhinya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (12/08/2020). Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Basuki Wiyono, dan berlangsung via daring tanpa dihadiri oleh para terdakwa. Baca : 13 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman Berat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra mengatakan perkara ini juga akan disidangkan secara singkat, sesuai dengan acara pidana singkat (APS). Dengan diberlakukannya APS ini, lanjut Ridwan maka agenda dakwaan, pemeriksaan saksi tuntutan bahkan putusan digelar sesingkat-singkatnya.

"Jadi kalau agenda sidangnya hari ini tidak ditunda, kemungkinan besar dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan dan putusan dilakukan hari ini juga," ujarnya kepada SINDOnews. Baca Juga : Prof Hambali : Terlalu Berlebihan Jika Tersangka Jemput Paksa Dijerat Hukuman Berat

Diketahui juga para terdakwa diancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 214 KUHP Subsider Pasal 212 KUHP, serta lebih subsider Pasal 335 KUHP, jo Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Baca Lagi : Pesta Pernikahan Boleh Digelar di Hotel dengan Protokol Kesehatan Ketat
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
Terdakwa Pengedar Narkoba...
Terdakwa Pengedar Narkoba di Makassar Divonis Hukuman Mati
Penampakan 3 Bersaudara...
Penampakan 3 Bersaudara Nekat Bakar Rumah saat Dievakuasi Polisi, Nyaris Dihakimi Warga
Menolak Dieksekusi,...
Menolak Dieksekusi, 3 Bersaudara di Makassar Bakar Rumah Sendiri
Ambulans Bawa Jenazah...
Ambulans Bawa Jenazah Ditabrak Truk Tangki, 1 Penumpang Tewas 1 Kritis
Terungkap! Rachmawati...
Terungkap! Rachmawati Resmi Jadi Istri Sirih Iqbal Asnan Eks Kasatpol PP Makassar sejak 2019
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun Terhadap 6 Media di Makassar
JPU Siap Hadapi Banding...
JPU Siap Hadapi Banding Mantan Kepala Kemenag Wajo
Rekomendasi
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
3 Fakta Kepulauan Chagos...
3 Fakta Kepulauan Chagos yang Akan Dibeli AS, Salah Satunya Jadi Kekuatan Militer Amerika-Inggris
Bela Iran, Houthi Larang...
Bela Iran, Houthi Larang Seluruh Kapal Israel Lewat Laut Merah
Berita Terkini
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Infografis
Catat, Ini Daftar Hari...
Catat, Ini Daftar Hari Libur Nasional pada Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved