Jalani Sidang Singkat, Nasib 13 Terdakwa Penjemput Paksa Jenazah Bakal Diputus Hari Ini
loading...
A
A
A
MAKASSAR - 13 terdakwa penjemputan paksa jenazah COVID-19 akhinya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (12/08/2020). Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Basuki Wiyono, dan berlangsung via daring tanpa dihadiri oleh para terdakwa. Baca : 13 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman Berat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra mengatakan perkara ini juga akan disidangkan secara singkat, sesuai dengan acara pidana singkat (APS). Dengan diberlakukannya APS ini, lanjut Ridwan maka agenda dakwaan, pemeriksaan saksi tuntutan bahkan putusan digelar sesingkat-singkatnya.
"Jadi kalau agenda sidangnya hari ini tidak ditunda, kemungkinan besar dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan dan putusan dilakukan hari ini juga," ujarnya kepada SINDOnews. Baca Juga : Prof Hambali : Terlalu Berlebihan Jika Tersangka Jemput Paksa Dijerat Hukuman Berat
Diketahui juga para terdakwa diancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 214 KUHP Subsider Pasal 212 KUHP, serta lebih subsider Pasal 335 KUHP, jo Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Baca Lagi : Pesta Pernikahan Boleh Digelar di Hotel dengan Protokol Kesehatan Ketat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra mengatakan perkara ini juga akan disidangkan secara singkat, sesuai dengan acara pidana singkat (APS). Dengan diberlakukannya APS ini, lanjut Ridwan maka agenda dakwaan, pemeriksaan saksi tuntutan bahkan putusan digelar sesingkat-singkatnya.
"Jadi kalau agenda sidangnya hari ini tidak ditunda, kemungkinan besar dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan dan putusan dilakukan hari ini juga," ujarnya kepada SINDOnews. Baca Juga : Prof Hambali : Terlalu Berlebihan Jika Tersangka Jemput Paksa Dijerat Hukuman Berat
Diketahui juga para terdakwa diancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 214 KUHP Subsider Pasal 212 KUHP, serta lebih subsider Pasal 335 KUHP, jo Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Baca Lagi : Pesta Pernikahan Boleh Digelar di Hotel dengan Protokol Kesehatan Ketat
(sri)