Jalani Sidang Singkat, Nasib 13 Terdakwa Penjemput Paksa Jenazah Bakal Diputus Hari Ini

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:59 WIB
loading...
Jalani Sidang Singkat,...
Suasana PN Makassar jelang sidang kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19, Rabu (12/08/2020). Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - 13 terdakwa penjemputan paksa jenazah COVID-19 akhinya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (12/08/2020). Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Basuki Wiyono, dan berlangsung via daring tanpa dihadiri oleh para terdakwa. Baca : 13 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman Berat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra mengatakan perkara ini juga akan disidangkan secara singkat, sesuai dengan acara pidana singkat (APS). Dengan diberlakukannya APS ini, lanjut Ridwan maka agenda dakwaan, pemeriksaan saksi tuntutan bahkan putusan digelar sesingkat-singkatnya.

"Jadi kalau agenda sidangnya hari ini tidak ditunda, kemungkinan besar dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan dan putusan dilakukan hari ini juga," ujarnya kepada SINDOnews. Baca Juga : Prof Hambali : Terlalu Berlebihan Jika Tersangka Jemput Paksa Dijerat Hukuman Berat

Diketahui juga para terdakwa diancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 214 KUHP Subsider Pasal 212 KUHP, serta lebih subsider Pasal 335 KUHP, jo Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Baca Lagi : Pesta Pernikahan Boleh Digelar di Hotel dengan Protokol Kesehatan Ketat
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)