Jalani Sidang Singkat, Nasib 13 Terdakwa Penjemput Paksa Jenazah Bakal Diputus Hari Ini

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:59 WIB
loading...
Jalani Sidang Singkat,...
Suasana PN Makassar jelang sidang kasus penjemputan paksa jenazah COVID-19, Rabu (12/08/2020). Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - 13 terdakwa penjemputan paksa jenazah COVID-19 akhinya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (12/08/2020). Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Basuki Wiyono, dan berlangsung via daring tanpa dihadiri oleh para terdakwa. Baca : 13 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman Berat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra mengatakan perkara ini juga akan disidangkan secara singkat, sesuai dengan acara pidana singkat (APS). Dengan diberlakukannya APS ini, lanjut Ridwan maka agenda dakwaan, pemeriksaan saksi tuntutan bahkan putusan digelar sesingkat-singkatnya.

"Jadi kalau agenda sidangnya hari ini tidak ditunda, kemungkinan besar dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan dan putusan dilakukan hari ini juga," ujarnya kepada SINDOnews. Baca Juga : Prof Hambali : Terlalu Berlebihan Jika Tersangka Jemput Paksa Dijerat Hukuman Berat

Diketahui juga para terdakwa diancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 214 KUHP Subsider Pasal 212 KUHP, serta lebih subsider Pasal 335 KUHP, jo Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Baca Lagi : Pesta Pernikahan Boleh Digelar di Hotel dengan Protokol Kesehatan Ketat
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
Terdakwa Pengedar Narkoba...
Terdakwa Pengedar Narkoba di Makassar Divonis Hukuman Mati
Penampakan 3 Bersaudara...
Penampakan 3 Bersaudara Nekat Bakar Rumah saat Dievakuasi Polisi, Nyaris Dihakimi Warga
Menolak Dieksekusi,...
Menolak Dieksekusi, 3 Bersaudara di Makassar Bakar Rumah Sendiri
Ambulans Bawa Jenazah...
Ambulans Bawa Jenazah Ditabrak Truk Tangki, 1 Penumpang Tewas 1 Kritis
Tangis Pecah di Simalungun,...
Tangis Pecah di Simalungun, Tak Dikafani Pemakaman Jenazah COVID-19 Berakhir Ricuh
Diambil Paksa Keluarga,...
Diambil Paksa Keluarga, Jenazah Wanita Pasien COVID-19 di Mukomuko Dibawa Pakai Sepeda Motor
Datangi Rumah Sakit,...
Datangi Rumah Sakit, AKBP RM Jauhari Redam Emosi Penolak Pemulasaran Jenazah COVID-19
Rekomendasi
PLN IP Targetkan Penambahan...
PLN IP Targetkan Penambahan Daya Listrik 2.000 MW di 2025
5 Artis Protes Ifan...
5 Artis Protes Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Ada Luna Maya dan Fedi Nuril
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Berita Terkini
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
4 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
35 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
37 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
1 jam yang lalu
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved