Tiga Pasangan Haram Bukan Suami Istri di Kamar Kos Terjaring Razia di Cilegon
loading...
A
A
A
CILEGON - Tiga pasangan bukan suami - istri yang sedang asyik masyuk mereguk cinta terlarang berduaan di dalam kamar kos terjaring operasi yustisi di Kelurahan Citangkil dan Kelurahan Masigit, Kota Cilegon.
Bukan hanya itu saja, ternyata di dalam kamar kos lainnya ada puluhan penghuni tanpa identitas juga ikut diamankan.
Operasi Yustisi yang dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) Kota Cilegon, ini sebagai upaya untuk menertibkan penduduk yang datang di kota berbilang para ulama ini. (BACA JUGA: Presiden Jokowi Saksikan Penyuntikan Uji Klinis Vaksin Covid-19)
Dalam operasi itu, tidak hanya menjaring tiga pasangan bukan suami istri, dalam operasi yustisi ini juga petugas berhasil mengamankan sebanyak 38 penghuni kos yang tidak memiliki KTP Kota Cilegon atau keterangan kependudukan non permanen.
Mereka yang terjaring razia itu, selanjutnya digelandang ke Kelurahan Citangkil untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sukroni mengatakan, operasi yustisi dilakukan untuk menertibkan administrasi kependudukan terhadap pendatang yang tinggal di Kota Cilegon.(BACA JUGA: Tammy Duckworth, Bakal Cawapres Biden yang Pernah Tinggal di Jakarta)
"Mereka yang terjaring razia ini rata-rata dari Serang, Tangerang dan Lampung. Mereka kebanyakan tidak memiliki surat keterangan kependudukan non permanen sehingga kita amankan," ungkap Sukroni, Selasa (11/8/2020).
Tiga pasangan bukan suami istri dan puluhan penghuni kontrakan yang terjaring razia tersebut, akhirnya diperbolehkan pulang ke tempat masing-masing setelah dilakukan pendataan dan pembinaan. .
Bukan hanya itu saja, ternyata di dalam kamar kos lainnya ada puluhan penghuni tanpa identitas juga ikut diamankan.
Operasi Yustisi yang dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) Kota Cilegon, ini sebagai upaya untuk menertibkan penduduk yang datang di kota berbilang para ulama ini. (BACA JUGA: Presiden Jokowi Saksikan Penyuntikan Uji Klinis Vaksin Covid-19)
Dalam operasi itu, tidak hanya menjaring tiga pasangan bukan suami istri, dalam operasi yustisi ini juga petugas berhasil mengamankan sebanyak 38 penghuni kos yang tidak memiliki KTP Kota Cilegon atau keterangan kependudukan non permanen.
Mereka yang terjaring razia itu, selanjutnya digelandang ke Kelurahan Citangkil untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sukroni mengatakan, operasi yustisi dilakukan untuk menertibkan administrasi kependudukan terhadap pendatang yang tinggal di Kota Cilegon.(BACA JUGA: Tammy Duckworth, Bakal Cawapres Biden yang Pernah Tinggal di Jakarta)
"Mereka yang terjaring razia ini rata-rata dari Serang, Tangerang dan Lampung. Mereka kebanyakan tidak memiliki surat keterangan kependudukan non permanen sehingga kita amankan," ungkap Sukroni, Selasa (11/8/2020).
Tiga pasangan bukan suami istri dan puluhan penghuni kontrakan yang terjaring razia tersebut, akhirnya diperbolehkan pulang ke tempat masing-masing setelah dilakukan pendataan dan pembinaan. .
(vit)