Kisah Sengketa Kewarganegaraan di Mataram Perjelas Status Wajib Pajak Rakyat

Selasa, 16 Januari 2024 - 06:08 WIB
loading...
A A A
Mereka itu semuanya dengan tanpa ragu-ragu dan berani angkat sumpah menyatakan bahwa memang nenek moyang Sang Dhanadi, kakeknya, neneknya, buyutnya, semuanya adalah penduduk asli, dan bukan weka kilalan pada Sang Pamgat Manghuri.

Akan tetapi, 16 hari kemudian ia menghadap ke pengadilan lagi. Sebab ada seorang yang bernama Sang Pāmāriwa yang mendapat anugerah tanah di Manghuri dari Sang Pamgat Juru di Madandar.

Maka Sang Pamariwa pada suatu hari memerintahkan Sang Dhanadi, untuk memungut pajak di daerah Manghuri, karena ia disangka seorang keturunan Khmer.

Karena Sang Dhanadi takut dikira berbuat yang tidak semestinya, maka ia menghadap ke pengadilan, mengadukan masalahnya. Maka Sang Pāmāriwa dipanggil menghadap untuk menjelaskan duduk persoalannya.

Akan tetapi ia tidak mau datang, sekalipun sudah dikirim surat panggilan sampai dua kali. Maka ia dianggap kalah perkaranya, dan Sang Dhanadi sekali lagi diberi surat jayapātra, agar di kemudian hari status kewarganegaraannya tidak dipermasalahkan lagi.

Penjelasan status kewarganegaraan dinilai penting, karena di masa Kerajaan Mataram ada pajak berbeda yang ditetapkan kepada orang-orang asing. Mereka memiliki status yang dibedakan dari penduduk asli.

Hal ini pula yang membuat pengadilan Mataram kala itu terpaksa menyidangkan Sang Dhanadi.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)