Penistaan Agama, Keluarga Sebenarnya Tak Setuju dengan Apollinaris
Selasa, 11 Agustus 2020 - 14:55 WIB
loading...
A
A
A
Pada 2015, pria berambut putih ini dilaporkan ke polisi oleh politisi Partai Gerindra Fadli Zon yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena Apollinaris mengarang buku kontroversial berjudul, "Muhammad Arab Buta Huruf Mengaku Nabi."
Akibat membuat buku kontroversial yang dinilai menista agama Islam itu, Apollinaris mendekam dibalik jeruji besi selama 4 tahun. Apollinaris baru bebas pada Mei 2020 setelah mendapatkan program asimilasi akibat pandemi COVID-19.
Namun setelah bebas, Apollinaris bukannya jera, malah mengulangi perbuatannya, melakukan penistaan terhadap agama Islam. "Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki ideologi atau pandangan lain. Jadi itu dicurahkan yang bersangkutan melalui media sosial baik tulisan maupun video," tutur Galih.
Akibat ulahnya itu, kakek Apollinaris dijerat Pasal 45a ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Berdasarkan penelusuran di lingkungan tempat tinggal Apollinaris Darmawan di Jalan Jatayu Dalam II Nomor 5 RT 001/RW 010, Kelurahan Husein Sastra Negara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, tersangka merupakan pensiunan PT KAI dengan jabatan terakhir salah satu direksi. Dia pensiun sekitar 2005-2006.
Sonny, salah seorang tetangga Apollinaris Darmawan, mengatakan, sebelum memeluk Katolik, Apollinaris lahir beragama Islam. Kemudian dia pindah agama bersama istri dan dua anaknya.
Sepengetahuan Sonny, Apollinaris merupakan orang cerdas secara intelektual. Apollinaris lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB). Bahkan saat masih bekerja di PT KAI, Apollinaris meneruskan pendidikan ke Jerman untuk meraih gelar S2 dan menyelesaikan pendidikan S3 di Kanada.
Akibat membuat buku kontroversial yang dinilai menista agama Islam itu, Apollinaris mendekam dibalik jeruji besi selama 4 tahun. Apollinaris baru bebas pada Mei 2020 setelah mendapatkan program asimilasi akibat pandemi COVID-19.
Namun setelah bebas, Apollinaris bukannya jera, malah mengulangi perbuatannya, melakukan penistaan terhadap agama Islam. "Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki ideologi atau pandangan lain. Jadi itu dicurahkan yang bersangkutan melalui media sosial baik tulisan maupun video," tutur Galih.
Akibat ulahnya itu, kakek Apollinaris dijerat Pasal 45a ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Berdasarkan penelusuran di lingkungan tempat tinggal Apollinaris Darmawan di Jalan Jatayu Dalam II Nomor 5 RT 001/RW 010, Kelurahan Husein Sastra Negara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, tersangka merupakan pensiunan PT KAI dengan jabatan terakhir salah satu direksi. Dia pensiun sekitar 2005-2006.
Sonny, salah seorang tetangga Apollinaris Darmawan, mengatakan, sebelum memeluk Katolik, Apollinaris lahir beragama Islam. Kemudian dia pindah agama bersama istri dan dua anaknya.
Sepengetahuan Sonny, Apollinaris merupakan orang cerdas secara intelektual. Apollinaris lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB). Bahkan saat masih bekerja di PT KAI, Apollinaris meneruskan pendidikan ke Jerman untuk meraih gelar S2 dan menyelesaikan pendidikan S3 di Kanada.
Lihat Juga :