Apes! Tiga Pencuri Kabel Ini Kepergok Polisi saat Beraksi

Selasa, 17 April 2018 - 16:45 WIB
Apes! Tiga Pencuri Kabel Ini Kepergok Polisi saat Beraksi
Apes! Tiga Pencuri Kabel Ini Kepergok Polisi saat Beraksi
A A A
PALEMBANG - Aksi pencurian kabel tower di Jalan Panca Usaha, Palembang yang kerap dilakukan tiga sekawan, Fikri Sunandra (20), FR (16), dan RS (17) akhirnya terhenti.

Sebab, saat tengah beraksi untuk yang ketiga kalinya, kawanan tersebut justru dipergoki anggota kepolisian yang memang telah melakukan pengintaian. Tiga sekawan ini pun digelandang ke Polsekta Seberang Ulu 1 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya tiga pelaku berawal dari laporan pihak tower yang menyebut jika barang-barang termasuk kabel di areal tower tersebut sering hilang.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, polisi pun menangkap tangan ketiga pelaku mencoba membawa kabur barang curian tersebut.

"Anggota memang memancing dan mengintai para pelaku. Saat akan kabur, anggota kita langsung melakukan penangkapan," ujar Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu 1, Ipda Alkap, Selasa (17/4/2018).

Menurutnya, pelaku memang kerap melakukan pencurian tersebut. Dimana dalam aksi pelaku nekat masuk ke areal tower dengan memanjat tembok pembatas.

Ketika berada di dalam, ketiganya memotong kabel dengan menggunakan pisau. Untuk mengambil kabel tersebut, mereka membuka baut yang terpasang dengan menggunakan kunci pas yang memang sudah dibawa. "Mereka memang sudah menyiapkan peralatan sebelum melakukan pencurian itu," terangnya.

Dari penangkapan itu, kata Alkap, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah karet bantalan tower, 4 buah ring, segumpal kabel pider aluminium, segumpal kawat gronding, satu buah obeng gagang warna kuning dan kunci las bentuk Y.

"Para pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Kasus ini akan kita kembangkan. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan pidana di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6976 seconds (0.1#10.140)