Berbekal CCTV, Pencuri HP di Masjid Diciduk Reskrim Polres Batubara
loading...
A
A
A
BATUBARA - Berbekal rekaman CCTV di TKP, Sat Reskrim Polres Batubara berhasil menciduk Afrian Sitepu warga Simalungun tersangka pencuri HP dan tas milik korban M Abdullah Ali di dalam Masjid Al-Munawaroh.
Tersangka Afrian Sitepu (40) warga Huta Bandar Gunung Desa Bandar Gunung Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun diciduk di rumahnya, Selasa (16/6/20) malam.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang G. Hutabarat kepada wartawan, Rabu (17/6/20) menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi Senin (15/6/20) sekira pukul 16:00 WIB di Masjid Al-Munawaroh, Dusun 1 Asoka, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. (BACA JUGA: Anies Posting Foto Bersepeda, Ganjar Posting Foto Stadion)
Saat itu korban sedang istirahat dan tertidur di dalam masjid. Melihat korban tertidur, tersangka yang sudah mengamati korban mengambil 2 unit HP dan 1 buah tas berisi surat-surat kendaraan milik korban.
Begitu sadar telah menjadi korban pencurian, korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Indrapura, Polres Batubara.
Berdasarkan laporan korban, tim opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipda A Sitorus melakukan lidik di sekitar TKP memanfaatkan hasil CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV diketahui wajah tersangka. Kemudian dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku berdasarkan modus kejadian dan wajah pelaku dari hasil CCTV. (BACA JUGA: Ratusan Karyawan Central Park Mall Ikuti Rapid Test Covid-19)
Setelah penelusuran tim berhasil mengenali tersangka pelakunya bernama Afrian Sitepu. Tanpa menunggu lama tim langsung meluncur ke rumah tersangka di Huta Bandar Gunung Desa.Bandar Gunung Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun.
Tanpa melakukan perlawanan tersangka berhasil dibekuk dirumahnya, Selasa (16/6/20) malam. Selain membekuk tersangka, tim berhasil menemukan dan menyita barang bukti hasil kejahatan tersangka yang merupakan milik korban.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
Tersangka Afrian Sitepu (40) warga Huta Bandar Gunung Desa Bandar Gunung Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun diciduk di rumahnya, Selasa (16/6/20) malam.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Bambang G. Hutabarat kepada wartawan, Rabu (17/6/20) menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi Senin (15/6/20) sekira pukul 16:00 WIB di Masjid Al-Munawaroh, Dusun 1 Asoka, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. (BACA JUGA: Anies Posting Foto Bersepeda, Ganjar Posting Foto Stadion)
Saat itu korban sedang istirahat dan tertidur di dalam masjid. Melihat korban tertidur, tersangka yang sudah mengamati korban mengambil 2 unit HP dan 1 buah tas berisi surat-surat kendaraan milik korban.
Begitu sadar telah menjadi korban pencurian, korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Indrapura, Polres Batubara.
Berdasarkan laporan korban, tim opsnal Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum Ipda A Sitorus melakukan lidik di sekitar TKP memanfaatkan hasil CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV diketahui wajah tersangka. Kemudian dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku berdasarkan modus kejadian dan wajah pelaku dari hasil CCTV. (BACA JUGA: Ratusan Karyawan Central Park Mall Ikuti Rapid Test Covid-19)
Setelah penelusuran tim berhasil mengenali tersangka pelakunya bernama Afrian Sitepu. Tanpa menunggu lama tim langsung meluncur ke rumah tersangka di Huta Bandar Gunung Desa.Bandar Gunung Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun.
Tanpa melakukan perlawanan tersangka berhasil dibekuk dirumahnya, Selasa (16/6/20) malam. Selain membekuk tersangka, tim berhasil menemukan dan menyita barang bukti hasil kejahatan tersangka yang merupakan milik korban.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
(vit)